PANGKALPINANG,– hami-news.com
Tanah Pemali kembali bersimbah air mata. Lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) DU 1517 TB Pemali yang menyandang status mentereng sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), nyatanya menjelma menjadi ladang maut bagi tujuh nyawa penambang asal Pandeglang, Banten.
Tragedi yang pecah pada 2 Februari 2026 lalu ini akhirnya menemui titik terang secara hukum. Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor, pada Jumat (6/2), resmi menetapkan tiga tersangka yakni KH (alias A), S (alias A), dan SS. Ketiganya disebut sebagai aktor intelektual pemodal sekaligus kolektoryang menancapkan kuku bisnisnya di atas lahan negara tanpa izin.
"Enam jenazah telah dipulangkan, satu masih dalam pencarian. Kami tetapkan tiga tersangka dengan jeratan pasal berlapis, termasuk kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa," tegas Irjen Pol. Viktor.
Namun, penetapan tersangka ini menyisakan aroma tanya yang menyengat di hidung publik. Bagaimana mungkin, sebuah kawasan dengan penjagaan super ketat dan berlapis dari Divisi Pengamanan serta Pengawas Tambang PT Timah, bisa "kecolongan" oleh alat berat ekskavator yang meraung saban hari?
Bagaikan menaruh bangkai di bawah hidung, aktivitas ilegal ini terjadi secara terang-terangan. Publik menyoroti peran pengawas produksi dan pengamanan internal. Masuknya hasil tambang ilegal ke jalur "legal" melalui mitra PT Timah menjadi bukti kuat adanya benang kusut yang sengaja dipelihara.
Hingga saat ini, Polda Babel baru menyentuh para pemain lapangan. Padahal, secara logika hukum, mustahil alat berat dan ratusan kilogram pasir timah bisa melenggang bebas keluar-masuk pos penjagaan tanpa ada "pintu yang dibukakan" dari dalam.
"Objek vital ini dirampok secara transparan. Jika hanya pemodal luar yang ditangkap, maka keadilan hanya tajam ke samping, namun tumpul ke jantung masalah," ujar sebuah sumber yang memantau kasus ini.
Polisi telah menyita 1 unit ekskavator Sany (dengan 2 unit lainnya masih terkubur), 275 kg pasir timah, dan dokumen pengiriman. Para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba serta Pasal 474 KUHP.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Beranikah Polda Babel menyeret oknum internal PT Timah yang membiarkan aset negara ini dijarah hingga menelan korban jiwa? Ataukah kasus ini hanya akan berakhir pada para pemodal kelas teri sementara sang "penjaga pintu" tetap melenggang bebas? ( Time )


0 Komentar