pangkalpinang - Aktivitas tambang timah ilegal dengan metode Ponton Sebu-sebu kembali menggasak di kawasan Zona Tambang Kota Pangkalpinang tepatnya di Jalan Alexander A10 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan belakang perumahan Ciputra.
Modusnya PT. Timah yang mengeluarkan IUP di zona tambang di jelaskan oleh Welli penanggung jawab di lapangan.
“Kami di bawah naungan PT.Timah. mempunyai CV, surat dan rekeningnya juga ada dan pembelinya dari PT. Timah. Memang kota Pangkalpinang Zona Tambang tidak diizinkan tapi bukan kami saja yang buka semua orang di pangkal ini boleh bekerja. Kami di sini nembok lahan pribadi”, katanya melalui telpn WhatApps kepada tim. Rabu (03/12/25).
Beroperasinya tambang tersebut secara terang-terangan, nyaris tanpa hambatan, di tengah kebijakan resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang sudah mendeklarasikan wilayah sebagai zona tambang di Kota Seribu Senyuman.
“Kawan-kawan dari media hampir setiap hari ke sini siapa yang datang kita berbagi rezeki yang ngedep ngak ada pak”, sambungnya.
Situasi semakin seru setelah dialihkan bicaranya dengan seseorang yang bernama Supriyadi Suteja mengaku utusan dari PT.Timah dan Satgas Nanggala serta penanggung jawab operasi wilayah kota Pangkalpinang dan kabupaten Bangka Tengah.
“Saya utusan dari PT. Timah dan Satgas Nanggala yang saat ini menata kelola pertambangan Timah di Kota Pangkalpinang, nanti ada humas kita yang menjawab jika mau lebih lengkap konfrimasinya”, ucapnya dengan lantang.
Saat ditanyakan mengenai berapa no IUP yang di terbitkan oleh PT. Timah Supriyadi Suteja mengelak dan bukan kewenangannya untuk menjawab.
“Kapasitas saya sebagai penanggungjawab operasi, kita Mitra dari PT. Timah dengan CV. Inspire Global Adventure dan ini wilayah Pangkalpinang pesisir termasuk Citraland pak,saya diperintahkan oleh tim Nanggala”, jelas Supriyadi Suteja.
Padahal jelas regulasi yang melarang tambang timah ilegal di kota Pangkalpinang sangat tegas. Dalam skala lokal, Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 19 menyatakan:
“Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau tempat lainnya untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk”.
Lebih lagi kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pelaku tambang ilegal juga bisa dijerat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 jo. Pasal 104, yang mengancam pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Perda ini sangatlah berbenturan dari pernyataan Supriyadi Suteja dan Welli para pelaku mafia timah diduga sudah terorganisir dan mempunyai tugas/tupoksi masing- masing untuk menghadapi semua hambatan ataupun rintangan di lapangan. Sehingga mereka tetap beroperasi dan percaya diri, seolah tak tersentuh penegakan aturan.
Sementara Kasatpol PP Kota Pangkalpinang selaku penegak Perda Efran diminta tanggapannya menyebutkan Kota Pangkalpinang Zona Tambang (Tidak boleh menambang).
“Pangkalpinang Zero Tambang Bang,nanti akan kami tindak lanjuti”, tegas Kasat Pol-pp Kota Pangkalpinang.
Namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk tindakan konkret yang akan diambil. Terlebih lagi aktivitas tambang ilegal di beberapa titik Kecamatan Bukit Intan dan Kecamatan Pangkal balam justru semakin merajalela di malam hari, seolah mengetahui kapan dan di mana aparat lengah.
Aparat hanya “mengecek” tanpa bertindak tegas
Apakah penegakan hukum hanya berhenti pada tahap klarifikasi dan survei, sementara tambang-tambang ilegal terus mengeruk keuntungan?
Masyarakat Pangkalpinang menanti langkah konkret, bukan janji-janji yang diulang. Penegakan hukum tidak cukup hanya dengan pernyataan pers. Diperlukan ketegasan, keberanian, dan transparansi untuk memutus mata rantai tambang ilegal yang sudah berlangsung begitu lama di wilayah Pangkalpinang Kota Seribu Senyum.
Jika aparat terus lamban tuk mengatasinya publik tak punya pilihan selain menduga : ada sesuatu yang disembunyikan atau sudah berkoordinasi.
Diterbitkan berita ini akan menjadi PR bagi tim media serta berusaha konfirmasi kejenjang yang lebih tinggi. Kapankah tambang timah Ilegal bisa teratasi di wilayah kota Pangkalpinang jika semua APH nya melempem. Meskipun konfirmasi sudah dilakukan namun sampai saat ini belum mendapat respon.( Hendro)


0 Komentar