Pangkalpinang - Hami-news. Com
Tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai sungai , jalan kakap 1 ampui kecamatan Pangkal balam, 

"Penertiban ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas tambang timah tanpa izin di lokasi tersebut, setelah mendapatakan laporan Tim gabungan Satgas Penertiban TI Kota pangkal pinang dipimpin Kabag Ops Polresta, yang terdiri dari Polresta, Sat Pol PP kota, Kodim, Pom AL, Pom AD, BPBD menanggapi cepat laporan tersebut untuk bertindak tegas adanya aktivitas Pertambangan .( Sabtu malam, 14 November 2025)
Dari hasil penertiban, tim gabungan pun berhasil menemukan 6 unit ponton di aliran Sungai ( Das).dan mengamankan 1 alat Mesin dompeng ,
2. 26 Karpet timah, 
3. 1Pipa biru (spiral )
4. 1Drum biru.
Dari 4 barang temuan tersebut, sekarang berada di kantor sat pol PP  untuk sebagai barang bukti dan untuk tindak lanjut kembali. 
Saat awak media mengkonfirmasi pak Epran selaku kasad pol PP kota pangkal pinang ,mengatakan ", Dengan ada laporan dari masyarakat saya dan tim gabungan bergerak cepat untuk melakukan penertiban pertambangan ini dan dipimpin Kabag Ops Polresta, Sat Pol PP kota, Kodim, Pom AL, Pom AD, BPBD,Kodim 0413,

Alhamdulillah penertiban ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala di lapangan, karena giat penertiban gabungan sesuai SK walikota tentang satgas penertiban Pertambangan timah ilegal.malam ini kita mengamankan barang bukti.

Menurutnya, penertiban seperti itu akan terus dilakukan karena berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 yang menyebutkan di wilayah Kota Pangkalpinang tidak diizinkan ada aktivitas pertambangan dengan alasan apapun.Tutup nya.