Bangka — Mitra PT Timah Tbk, CV Tiga Saudara, memberikan klarifikasi terkait protes dari pihak pengelola Pantai Cemara mengenai aktivitas penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan Rebo.

Koordinator lapangan CV Tiga Saudara, Luken, memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan telah mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan PT Timah.
“Kami bekerja sesuai dengan koridor dan mekanisme yang ditentukan PT Timah. Kami bukan asal bekerja, semua sudah melalui aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Luken menambahkan bahwa perusahaan turut memperhatikan aspek sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Berbicara soal dampak ke masyarakat, kami sebagai mitra PT Timah selalu memprioritaskan kepentingan bersama. Para pekerja kami semuanya warga sini,” katanya.

Salah satu pekerja tambang, Bani, mengaku keberatan atas tudingan yang berkembang terkait aktivitas penambangan tersebut.

“Sebenarnya kami merasa sangat terganggu karena selalu dihantui kecemasan. Padahal kami bekerja sesuai aturan PT Timah dan di IUP resmi,” ucapnya.

Sementara itu, Waspip Laut PT Timah wilayah Rebo, Irwansyah dan Eko Riyanto, membenarkan bahwa CV Tiga Saudara merupakan mitra resmi yang beroperasi di bawah IUP perusahaan.

“Memang benar CV Tiga Saudara adalah mitra resmi kami. Terkait adanya isu penolakan dari pihak pengelola Cemara, kami berharap ada solusi yang baik, apalagi pekerjanya adalah masyarakat Rebo sendiri,” jelasnya.

Waspip memastikan bahwa PT Timah terus melakukan pengawasan agar aktivitas penambangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Kami menegaskan mitra sudah bekerja sesuai tata cara dan tata laksana yang ditetapkan PT Timah Tbk, dan aktivitas penambangan berada di dalam IUP PT Timah Tbk,” tegasnya.

Ia berharap polemik tersebut tidak berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

“Apalagi semua pekerja di sini adalah warga Rebo. PT Timah selalu berkomitmen untuk peduli terhadap masyarakat,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pantai Cemara belum memberikan tanggapan terkait klarifikasi tersebut.( M Yunus )