Pangkalpinang — Ratusan penambang rakyat yang tergabung dalam Forum Persatuan Tambang Rakyat (FPTR) Kabupaten Bangka “menggruduk” Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).
Mereka datang untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dan mendesak percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Rombongan FPTR disambut langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua Iskandar serta sejumlah anggota dewan. Turut hadir Sekda Bangka Thony Marza, Kepala Dinas PUPR Bangka, dan dinas terkait lainnya.
Sekretaris FPTR Bangka, Ibnu, menegaskan bahwa penambang rakyat sampai hari ini masih bekerja tanpa status hukum yang jelas.
“Forum ini hadir mewakili penambang yang selama ini bekerja tanpa kepastian hukum karena belum adanya wilayah penambangan rakyat yang resmi,” ujar Ibnu,
Ibnu menyebut ribuan penambang berada dalam posisi rawan karena beroperasi di luar IUP PT Timah. Kondisi ini membuat mereka rentan berhadapan dengan masalah hukum, padahal aktivitas tambang rakyat sudah berlangsung puluhan tahun.
“Kami datang bukan hanya membawa aspirasi, tetapi membawa harapan. Ribuan penambang masih menggantungkan hidup keluarga mereka dari sektor ini,” tegasnya.
Ia menyebut penetapan WPR adalah kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk legalitas, tetapi juga agar negara bisa melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar.
“Penetapan WPR adalah solusi agar tambang rakyat punya wilayah resmi, legal, dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Ibnu juga menekankan bahwa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah payung hukum penting agar penambang bekerja aman.
Ia menambahkan, WPR yang jelas diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus menambah pemasukan daerah.
Tidak lupa, Ibnu memberikan apresiasi kepada DPRD Babel yang bersedia membuka ruang dialog.
“Kami berterima kasih kepada Ketua DPRD Babel yang memberi ruang dialog. Harapannya, pertemuan ini menghasilkan langkah konkret untuk penambang rakyat,” tutupnya.
DPRD Babel: WPR Harus Dikebut, Penambang Jangan Terus di Zona Abu-Abu
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memastikan DPRD siap mengawal percepatan WPR dan IPR.
“DPRD Babel sangat terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Apa yang disampaikan FPTR adalah isu penting dan akan kami tindak lanjuti,” kata Didit.
Didit menegaskan penambang rakyat tidak boleh terus-menerus bekerja tanpa dasar hukum.
“Kami ingin tambang rakyat berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan. Penetapan WPR dan penerbitan IPR memang harus didorong bersama,” ujarnya.
Ia berharap RDP ini menjadi momentum memperbaiki tata kelola pertambangan rakyat di Babel.
“DPRD siap mengawal proses ini demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
( M yunus)


0 Komentar