Pangkalpinang - Hami-news.com
Adanya Terkait lima orang klien warga Kejora yang merupakan dampak dari pencemaran lingkungan atas kegiatan dari SPBU Kejora yang menimbulkan tercemarnya air minum dilingkungan setempat.

Hal ini dikatakan langsung oleh kuasa hukum dari 5 orang yang merupakan klien dari pengacara Apri Anggara bersama dengan tim dalam mengupayakan azas hukum untuk meminta keadilan dan kebenaran bagi mereka.

Layangkan somasi ini langsung ditujukan kepada pemilik SPBU kejora tembusan Krimsus Polda Bangka Belitung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Babel dan DLH Kabupaten Bangka Tengah yang dilayangkan pada tanggal 18 Oktober lalu. Selasa (21/10/2025).

Adapun lima orang yang terdampak dari aktivitas SPBU Kejora yang mencemari air minum dilingkungan Meraka sehingga tidak bisa dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya sebelum pencemaran ini terjadi, 
lima ( 5 ) Orang yang terdampak yakni:
1.Andri 
2. kilin Abdi
3.Purnomo
4.Rulita 
5.Rusliyadi

Melalui Kuasa hukum mereka Apri anggara & Associates meminta keadilan kepada pihak SPBU Kejora agar dapat mempertanggungjawabkan terkait dengan hal ini.

Apri Anggara mewakili rekan-rekan beserta klien nya menyampaikan,"Lima orang warga yang terdampak atas pencemaran lingkungan kegiatan SPBU kejora layangkan somasi melalui tim kuasa hukum Apri Anggara & Associates, Iya benar kami pada tgl 15 Oktober 2025 

" kemaren baru mendapatkan kuasa dari lima orang warga kejora untuk mengupayakan penyelesaian persoalan mereka yang kami duga akibat pencemaran lingkungan kegiatan SPBU kejora, dan kami telah melayangkan somasi sejak tgl 18 Oktober 2025 kemaren kepada pemilik SPBU kejora dengan tembusan krimsus Polda Babel, DLH PROV. Babel dan DLH Kabupaten Bangka tengah, yang pada intinya somasi kami tersebut meminta pihak SPBU Kejora dengan segera untuk menyelesaikan permasalahan para klien kami ini, jangan sampai berlarut-larut karena masalah ini sudah terjadi sejak tahun 2015 tidak juga terselesaikan sampai hari ini, sumur-sumur para klien kami ini sejak tahun 2015 tidak bisa digunakan lagi air bersihnya karena tercemar minyak, maka dari itu kami mohon untuk beritikat baik dari pihak SPBU kejora untuk menyelesaikan dengan segera persoalan klien kami ini, sebelum kami melakukan upaya hukum," tuturnya.

"Kami sampai saat ini masih menunggu itikat baik dari pihak SPBU Kejora apakah dengan serius menanggapi problem masyarakat ini atau membiarkan begitu saja. Dari kehebohan kemarin-kemarin terjadi memang sudah ada beberapa korban yang telah diselesaikan dengan cara berdamai, tapi itupun harus membuat laporan dulu di Krimsus Polda Babel dan sudah sampai dengan penetapan tersangka informasi yang kami dapat, dan perkara itu RJ ( restoratif Justice )

" Namun anehnya apa bedanya klien kami dengan korban-korban yang lain, padahal rumah Klein kami juga bersebelahan dengan SPBU memang tidak ada jarak antara dinding pagar SPBU Kejora dengan rumah klien kami, jadi sangat dekat, klien kami merasa tidak adil diperlakukan pihak SPBU seperti ini, merasa sangat dirugikan baik secara material dan non material, maka dari itu kami mengharapkan permasalahan ini cepat terselesaikan," tambah Apri Anggara.

Harapan kantor Hukum Apri Anggara & Associates agar permintaan kliennya dapat terpenuhi dan tersampaikan oleh pihak SPBU Kejora. (red)