Bangka barat - Jebus 
Polsek Jebus memberikan himbauan tegas kepada pengelola Infinity Zone, arena permainan ketangkasan elektronik yang beroperasi di Ruko Gunung Manik, Lampu Merah Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga. Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengingatkan agar aktivitas yang dijalankan tidak mengandung unsur perjudian.

Langkah ini, kata Kapolsek, merupakan bentuk pencegahan agar penyakit masyarakat seperti perjudian tidak tumbuh di wilayah hukumnya.

“Pada dasarnya, kalau izin sudah lengkap dan biasanya pengurusan izin dilakukan secara online—tetap akan kita pantau. Polsek Jebus akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak melenceng ke arah judi,” jelas Kompol Fatah Meilana.

Lebih jauh, Kapolsek menegaskan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik perjudian. Ia menilai, judi membawa banyak dampak buruk, mulai dari sisi ekonomi, kinerja, hingga keharmonisan keluarga.

“Permasalahan judi bisa berdampak pada turunnya kinerja, merusak ekonomi, bahkan menimbulkan konflik rumah tangga hingga KDRT. Sebagai sesama umat beragama, sudah seharusnya kita saling mengingatkan untuk menjauhi judi,” tegasnya.

Kompol Fatah Meilana berharap peringatan ini dapat menjadi perhatian bersama, baik bagi pengelola tempat hiburan maupun masyarakat luas, agar tidak memberikan ruang bagi perjudian dalam bentuk apapun.
( Redaksi Hami )