Opini 


Bangka - Hami-news.com
kehadiran satgasus dari pihak PT.timah ke bangka belitung menjadi alasan ketakutan bagi para penambang rakyat yang ada di bangka belitung dinilai dapat memperhambat perputaran uang di masyarakat serta menimbulkan meningkatnya tindakan pidana dan seharusnya ada solusi yang harus di ambil oleh gubenur dan DPRD babel.

hal ini disampaikan oleh saudara gustari selaku ketua forum pemerhati pertambangan perkebunan dan kehutanan daerah,pada saat di hubungi oleh awak media melalui phone ( minggu,7 september 2025 ) 
dalam keterangannya mengatakan bahwa penambangan rakyat harus memiliki badan hukum..? Apakah itu koperasi atau bernaung dengan pihak cv yang akhirnya dijual ke pihal smelter atau PT.timah bila bermitra dengan PT.timah sementara kebijakan untuk kegiatan penambangan rakyatnya,

menggunakan pola diskresi dengan alasan penerbitan IPR mengalami kendala atau stagnasi dan penambangan rakyat dalam IUP timah tidak dibolehkan terkecuali di perkerjakan oleh pihak cv atau koperasi mitra timah sendiri jelasnya gustari

harapan saya kebijakan diskresi yang di ambil oleh gubenur dapat menjadi bentuk satu solusi bagi penambangan rakyat,diskresi ini sifatnya atas keberlanjutan bersyarat dan terbatas tutupnya
( M. Yunus )