Riau - hami-news.com
Adanya aktifitas tambang Emas yang diduga ilegal di perairan sungai Nillo, Sebelum nya penambangan" ilegal ini pernah di tangkap oleh masyarakat dan pihak yang berwajib di desa secawan , penangkap an tempo hari berjalan mulus ,tapi sayang nya para penambangan tidak berada di lokasi lagi, warga sangat geram ,Sehingga Sampai merusak peralatan penambang" emas ilegal tersebut peralatan itu lebih di kenal dengan sebutan pocai .masyarakat setempat pun resah dan mencemarkan lingkungan dari limbah pertambangan.lebih dari itu sungai ini juga sumber penghasilan dari beberapa kepala keluarga di desa setempat dan sekitar ny

Dari pantauan awak media dilapangan adanya aktifitas pertambangan Emas Yang sangat kebal terhadap hukum, pertambangan Emas ini tak pernah takut terhadap hukum yang berlaku Di indonesia khususnya di aliran sungai Nilo yang beralamat Desa lubuk kembang Bungga kecamatan ukui kabupaten Pelelawan Riau.

Saat awak media di lokasi pertambangan emas tersebut, awak media berjumpa kepada masyarakat sekitar sebut saja AT yang tak mau disebutkan nama nya. AT mengatakan" pertambangan Emas ini pak sudah sangat resah masyarakat disini pak dan aliran sungai pun sudah terdampak pencemaran lingkungan keruh nya air sungai diakibatkan limbah dari pertambangan Emas tersebut, sehingga limbah tersebut meluas ke aliran sungai Nilo ini pak. Pungkas AT


Setelah nya awak media meminta konfirmasi kepada pihak warga desa lubuk kembang bungga ,salah seorang toko masyarakat dan tokoh pemuda yang mewakili pihak dari desa lubuk kembang bunga



Pasal utama yang mengatur tentang pertambangan emas di Indonesia adalah Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang bisa dikenakan. 

Penjelasan lebih rinci:
Pasal 158 UU Minerba: mengatur sanksi pidana bagi penambang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin. 

Pasal 35 UU Minerba: menjelaskan tentang kegiatan pertambangan yang memerlukan izin. 

Penambangan tanpa izin: (ilegal) dapat berupa penambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin pertambangan rakyat (IPR). 

Sanksi administratif: 
Bisa berupa pencabutan izin, denda, atau sanksi lain yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Sanksi tambahan: 
Bisa berupa penyitaan barang bukti, perampasan keuntungan, atau sanksi lain yang terkait dengan tindak pidana. 

Selain penambang, pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi. 

UU Minerba: 
Juga mengatur tentang kewenangan daerah dalam kegiatan pertambangan dan perlindungan masyarakat yang terkena dampak. 

Peraturan Menteri ESDM: 
Juga mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan. 

Pajak pertambangan emas: 
Juga diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perpajakan.


Harapan masyarakat desa lubuk kambing kepada pihak APH dari jajaran Polda ,Polres,dan polsek bisa segera turun untuk menelusuri dan menertibkan yang diduga tambang Emas ilegal ini,Tegas, masyarakat


Sampai pemberitaan ini di tayangkan atau dipublikasikan kami dari awak media hami-news.com akan selalu berupaya atau berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait. ( Redaksi Hami/ Hendro )