Bangka barat, Jebus - Hami-news.com
Satuan Reserse Polsek Jebus berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan bermodus jasa perbaikan mobil yang terjadi di wilayah Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. 

Terduga pelaku diketahui bernama Jutri Yadi alias Kentus bin Kartoyo (alm) warga dusun kampung Baru Timur Desa sinar manik kecamatan Jebus kab.Bangka Barat, yang ditangkap pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB di Desa Bakam, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa pelaku tidak memiliki keterkaitan dengan Desa Bakam maupun bengkel di wilayah tersebut.

“Pelaku bukan warga Desa Bakam dan bukan pula karyawan bengkel di Desa Bakam. Ia hanya berhasil diamankan di wilayah tersebut. Tindak pidana yang dilakukannya terjadi di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. Di sana pun pelaku bukan karyawan resmi ataupun pekerja tetap,” jelas Iptu Yos, Jumat (22/8/2025).

Kasus ini bermula pada 13 Mei 2024, ketika korban bernama Rahayu, warga Kecamatan Parittiga, memperbaiki mobil miliknya di sebuah bengkel di Desa Sinar Manik yang kala itu dikelola oleh pelaku. Setelah dilakukan negosiasi, pelaku menyepakati biaya perbaikan sebesar Rp 27 juta, dan meminta uang muka (DP) secara bertahap dengan dalih pembelian sparepart.

Pada 15 Mei 2024, korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku. Kemudian pada 28 Mei 2024, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 15 juta yang juga diserahkan langsung oleh korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 20 juta. Semua transaksi sempat direkam dalam bentuk foto dan CCTV, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Namun, setelah berbulan-bulan, tidak ada progres perbaikan pada mobil korban. Pelaku berulang kali memberikan alasan tidak jelas, mulai dari sparepart belum datang, tidak cocok, hingga alasan pengembalian barang. Hingga akhirnya korban mengetahui bahwa pelaku telah meninggalkan bengkel dan tidak lagi berada di lokasi. Bahkan saat korban mengambil kembali mobilnya, sejumlah sparepart justru hilang.

Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polsek Jebus. Dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan, sempat dilakukan mediasi di kantor desa yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa lainnya, di mana pelaku berjanji akan menyelesaikan perbaikan mobil hingga bulan November 2024. Namun janji tersebut tidak ditepati dan pelaku menghilang.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Bakam. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan kerja maupun domisili di desa tersebut.

“Penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham. Pelaku bukan warga Bakam, tidak tinggal di Bakam, dan tidak bekerja di bengkel manapun di Bakam. Ia hanya tertangkap di sana setelah dilakukan pencarian oleh tim kami,” tambah Iptu Yos.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV penyerahan uang turut diamankan dalam perkara ini.

Polres Bangka Barat mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dengan pihak yang tidak memiliki identitas usaha yang jelas. Kapolres juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukum Bangka Barat. ( Redaksi Hami )