Bangka barat - Hami-news.com
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa penyebaran berita dengan tujuan memeras adalah tindakan kriminal serius yang tidak akan ditoleransi oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku memanfaatkan media sebagai alat tekanan untuk memeras korban dengan cara yang sangat tidak bermoral. Kami pastikan, tindakan seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Jumat (29/8/2025).
Dalam kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bangka Barat, pelaku berinisial S alias K (46) berhasil ditangkap Tim Macan Putih pada Selasa malam (26/8/2025) di Kota Pangkalpinang setelah menerima laporan korban yang merasa tertekan atas ancaman pemerasan.
Pelaku menyebarkan berita negatif dan menawarkan penghapusan berita tersebut dengan imbalan sejumlah uang.
“Pelaku melakukan pemerasan dengan ancaman berulang kali yang membuat korban tertekan secara psikologis,” tambah Kapolres.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pengintaian yang melibatkan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Barang bukti berupa telepon genggam dan dokumen transaksi keuangan diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan. Kami siap memberikan perlindungan dan menindak pelaku tanpa pandang bulu,” pungkas AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. ( Redaksi Hami )


0 Komentar