Pangkalpinang - Hami-news.com
Sebuah insiden Dua Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mengguncang Koperasi Cipta Sejahtera, 3 (Tiga) orang Mantan Karyawan resmi Dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Dunia perkoperasian kembali diguncang dengan munculnya dua kasus dugaan penggelapan dana dan penyalahgunaan jabatan oleh mantan karyawan Koperasi Cipta sejahtera. 3 (Tiga) orang mantan karyawan kini tengah menghadapi proses hukum, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologis kejadian 
Kasus Pertama: pemalsuan dokumen dari Jaminan BPKB mobil Kredit diubah menjadi jaminan BPKB motor ,2 Orang sudah menjadi Tersangka Tinggal menunggu sidang berlanjut.

Kasus pertama telah naik ke tahap penyidikan dan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/PB/1/I/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, Dua mantan karyawan koperasi, berinisial D dan F, yang sebelumnya menjabat di bagian kredit, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan jaminan kredit.

Modus operandi keduanya temannya terbilang nekat. Mereka diduga mengajukan pinjaman kepada koperasi cipta sejahtera  dengan menyertakan jaminan berupa BPKB mobil, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh manajemen koperasi, tidak ditemukan jaminan sebagaimana dijanjikan, melainkan ditemukan BPKB sepeda motor yang tidak sesuai prosedur dan tidak memiliki nilai agunan yang cukup.

Kasus Kedua: Kredit Fiktif dan pemalsuan dokumen,
Dilaporkan ke SPKT dengan nomor LP/B/VII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG pada, hari Rabu,  tgl 30 Juli 2025 

Sementara itu, kasus kedua saat ini tengah bergulir di SPKT Polda Bangka Belitung 1 orang mantan karyawan berinisial ME dkk, dilaporkan oleh pengurus koperasi atas dugaan pemberian pinjaman fiktif dengan jaminan mobil, dengan nomor LP/B/VII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG 

Dugaan ini muncul setelah dilakukan penagihan oleh salah satu karyawan bagian penagihan koperasi cipta sejahtera namun ditemukan beberapa kejanggalan serta data fiktif dalam pemberian kredit tersebut.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, koperasi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Kami tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan koperasi cipta sejahtera dan anggota koperasi,” ujar salah satu pengurus

koperasi, Muk Kong, dalam keterangan resminya.

Pernyataan Kuasa Hukum Koperasi:
Pihak koperasi, melalui kuasa hukumnya, Surianto, S.H., CRBD, menyatakan";  bahwa proses hukum terhadap para terlapor merupakan bagian dari komitmen koperasi untuk menegakkan integritas dan menjaga kepercayaan anggota koperasi.

> “Kami telah menerima kuasa khusus untuk mendampingi dan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar  kredit fiktif, ataupun jaminan yang hilang tapi soal tanggung jawab dan kerugian sistemik yang ditanggung oleh koperasi dan para anggotanya. Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dimintai pertanggung jawaban sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Surianto yang juga merupakan Managing Partner di Kantor Hukum Surianto & Partners.



Ia menambahkan lagi bahwa pihaknya  akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum lainnya agar proses ini berjalan transparan, profesional, dan menjunjung tinggi norma hukum di Bangka Belitung.

Dalam hal insiden tersebut Koperasi Cipta Sejahtera mengalami kerugian senilai lebih dari Rp 3 Milyar rupiah yang menyebabkan kerugian Besar kepada Koperasi Cipta Sejahtera,
( Pewarta : Agus. H )