Pangkalpinang — Hami-news.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AIDIL FITRISYAH alias Tongse (29), yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu.

 

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Kampung Melayu RT 002 RW 001, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 1 bungkus plastik strip bening ukuran sedang berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek HELIUM di luar rumah. Tak hanya itu, tim juga menemukan tas hitam berisi timbangan digital, sekop dari sedotan plastik, ball sedotan, serta 1 unit handphone OPPO warna biru yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

Total berat bruto barang bukti mencapai 6,58 gram
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai kurir, yang menerima sabu dari seorang pria bernama Rendi (DPO) pada Rabu (14/7/2025) 
Jalan Batu Nirawan, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Sabu tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Belitung sesuai arahan dari Rendi. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upah Rp1 juta dan telah menerima Rp500 ribu, serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

 

Meski belum sempat mengirimkan sabu tersebut ke Belitung, tersangka mengakui sudah sempat menjual 6 paket kecil sabu sebelumnya.

 

Polisi menyatakan tersangka tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam hal kepemilikan dan peredaran narkotika. Ia juga belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, perbuatannya kali ini membuatnya harus berurusan dengan hukum.

 

Tersangka saat ini diamankan di Polresta Pangkalpinang bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., melalui keterangan resmi menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. 

( M Yunus )
Sumber : Humas polresta Pangkalpinang