Sungailiat - Hami-news.com
Partai NasDem resmi melayangkan gugatan administratif ke Bawaslu Bangka. Langkah ini diambil buntut dari keputusan KPU Bangka yang menyatakan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju di Pilkada Ulang 2025.

Ketua Bappilu NasDem yang mewakili DPW NasDem dan mendampingi pasangan Rato–Ramadian, Randi, mengatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk ikhtiar hukum untuk memperjuangkan hak politik paslon dan partai pengusung.
“Ini bagian dari upaya administrasi kami. Setelah KPU menerbitkan berita acara soal TMS itu, kami langsung ambil jalur konstitusional ke Bawaslu. Harapannya, hak-hak paslon dan partai bisa dikembalikan,” kata Randi kepada wartawan usai melayangkan surat ke Bawaslu Bangka di Sungailiat, Kamis (25/7/2025).
Menurut Randi, laporan mereka telah diterima secara resmi oleh Bawaslu dan tengah dalam proses untuk diplenokan di tingkat komisioner.

“Alhamdulillah sudah diterima. Kami tetap berpikir positif, Bawaslu akan objektif menilai dan mengabulkan permohonan ini. Secara administratif, semua syarat sudah kami penuhi sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Randi menegaskan, NasDem tidak sendirian. Mereka sudah satu barisan dengan Partai Golkar, yang juga mengusung pasangan Rato–Ramadian dalam Pilkada ulang ini.

“Kami solid. NasDem dan Golkar sepakat memperjuangkan hak pasangan Rato–Ramadian. Sekarang kami tunggu hasil pleno Bawaslu soal kelengkapan berkas ini,” tambahnya.

Senada dengan Randi, Ketua DPD NasDem Kabupaten Bangka, Sri Kristin, juga menyuarakan harapan agar Bawaslu benar-benar objektif dalam memproses permohonan sengketa ini.

“Kami percaya Bawaslu akan bekerja profesional dan adil. Ini bukan hanya soal pasangan calon, tapi juga soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap proses demokrasi,” ujar Sri Kristin.

Seperti diketahui, KPU Bangka sebelumnya menyatakan pasangan Rato–Ramadian TMS atau tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Keputusan ini langsung memicu protes keras dari koalisi pengusung, yang kini membawa persoalan tersebut ke Bawaslu. ( M Yunus )