Sungailiat – hami-news.com
DPD Partai NasDem Kabupaten Bangka resmi menyatakan keberatan atas keputusan KPU Bangka yang menyatakan bakal calon bupati yang mereka usung berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD NasDem Bangka, Sri Kristin Sutanegara, menegaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen pencalonan secara lengkap sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Sri Kristin, menyebut keputusan KPU bertolak belakang dengan fakta administrasi yang sudah diverifikasi.

“Kami sangat menyesalkan keputusan KPU yang menetapkan status TMS tanpa alasan tertulis yang jelas. Semua dokumen sudah kami lengkapi sesuai aturan,” ujar Sri Kristin kepada wartawan, Selasa (23/7/2025).

Sri Kristin menegaskan NasDem tak tinggal diam. Mereka akan menggugat keputusan ini ke Bawaslu Bangka lewat jalur sengketa pemilu.

“Ini bagian dari ikhtiar konstitusional kami untuk menjaga hak politik calon dan para pendukungnya,” tegasnya.

DPD NasDem Bangka menekankan pentingnya Pilkada Ulang 2025 berlangsung transparan, jujur, dan adil.

NasDem Bangka, Mereka juga mendorong agar KPU membuka informasi secara akuntabel agar publik tahu alasan di balik status TMS tersebut.

“Kami ingin suara rakyat tetap dihormati dan dijunjung tinggi. Pilkada harus demokratis dan berkualitas,” pungkas Sri Kristin. ( M Yunus )