Tempilang - Hami-news.com
Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di area kebun kelompok tani Beringin Jaya Desa Sangku Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Kejadian ini dilaporkan secara resmi ke Polsek Tempilang pada 4 Juli 2025 dan tengah ditangani oleh aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa terjadi pada Senin malam tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Ketua Kelompok Tani Beringin Jaya, menerima informasi dari penjaga kebun bahwa telah terjadi dugaan pencurian di area kebun sawit milik koperasi Bina Tani Sejahtera.
Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan dua unit sepeda motor yang ditinggalkan di kebun, masing-masing Yamaha R15 berwarna biru dan Yamaha Mio Soul berwarna hijau. Selain itu juga ditemukan alat panen berupa satu buah besi tojok, satu buah egrek, serta sebanyak dua belas janjang buah kelapa sawit yang telah dipanen dan diletakkan di tanah. Para pelaku saat itu sudah tidak berada di tempat kejadian.
Pelapor kemudian mengamankan seluruh barang tersebut sebagai barang bukti dan melaporkannya ke Polsek Tempilang. Barang bukti tersebut kini telah berada di tangan pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menariknya, dua hari setelah kejadian, pada Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, tiga orang yang tidak dikenal datang ke rumah pelapor.
Dalam pertemuan tersebut, ketiganya secara terbuka mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun kelompok tani pada malam kejadian.
Mereka menyampaikan permintaan maaf dan memohon agar perbuatan tersebut tidak diproses secara hukum.
Namun demikian, karena kasus pencurian buah sawit di area kebun kelompok Beringin Jaya telah sering terjadi dan menimbulkan keresahan di kalangan anggota kelompok, pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang.
“Kami mengapresiasi sikap pelapor yang telah menyerahkan barang bukti dan memilih jalur hukum. Ini penting untuk memberikan efek jera, mengingat kasus pencurian sawit di daerah tersebut terjadi berulang dan sangat merugikan para petani,” ujar Iptu Yos.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun ada pengakuan dari pihak yang datang ke rumah korban, proses hukum tetap berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap pengakuan tersebut dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui kejadian ini untuk bersikap kooperatif. Jika memang merasa bersalah, segera datang dan menyerahkan diri ke Polsek Tempilang. Kami akan bertindak tegas namun tetap proporsional,” tutup Iptu Yos.
Saat ini, kasus masih dalam proses penyelidikan aktif oleh pihak kepolisian. Langkah ini diharapkan dapat menjadi upaya nyata dalam menekan angka pencurian hasil perkebunan yang kerap merugikan kelompok tani dan masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka Barat( Redaksi Hami )
0 Komentar