Bangka barat - hami-news.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah warung kopi pasar di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.15 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyampaikan bahwa pelaku berinisial DM (42), warga Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan dengan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone hasil curian dan satu senjata tajam (sajam) yang disembunyikan di tubuh pelaku.

"Penangkapan terhadap tersangka DM dilakukan pada Senin pagi (21/7/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Desa Ketap, Kecamatan Jebus. Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sebilah sajam yang sempat terjatuh dari pelaku," ujar Iptu Yos.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tersangka membawa senjata yang berpotensi digunakan untuk mengancam atau melukai petugas. 

Beruntung, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus bergerak cepat dan sigap dalam mengendalikan situasi, sehingga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya korban jiwa.

"Kami menduga kuat pelaku membawa sajam sebagai bentuk persiapan apabila tertangkap, termasuk untuk melakukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Ini sangat kami sesalkan dan menunjukkan tingkat niat jahat yang tinggi," tambahnya.

Diketahui, pelaku DM melakukan aksi pencurian terhadap seorang mahasiswa asal Kota Pangkalpinang berinisial EA (23), yang kehilangan satu unit handphone iPhone 11 warna hitam saat tertidur di tempat kerjanya di warung kopi tersebut. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

"Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku. Barang bukti berupa handphone dengan nomor IMEI yang sesuai juga berhasil kami amankan," jelas Iptu Yos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Selain itu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga akan menjadi pertimbangan tambahan dalam proses penyidikan.

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama di tempat umum dan saat membawa barang berharga.

"Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja. Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat dan profesionalisme anggota kami di lapangan. Kami juga akan mendalami lebih lanjut kepemilikan sajam oleh pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam tindak kejahatan lain," pungkas Iptu Yos.( Redaksi Hami )