Bangka barat - hami-news.com
Seorang pria berinisial HE (33), warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, diamankan oleh jajaran Polres Bangka Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 3 tahun 8 bulan.

Kejadian ini terungkap saat ibu korban, berinisial RI (25), mendampingi anaknya buang air kecil pada Kamis, 3 Juli 2025. Saat itu, korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya. Ketika ditanya lebih lanjut, korban mengungkapkan bahwa telah terjadi perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya.

"Pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban dengan menggunakan tangannya ke area sensitif anak tersebut," jelas Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah, didampingi PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, Jumat (4/7/2025).

Dari hasil visum yang dilakukan, ditemukan luka lecet pada bagian kemaluan korban akibat gesekan, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pencabulan.

Berdasarkan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim bersama Tim Macan Putih Opsnal Polres Bangka Barat berhasil mengamankan terduga pelaku HE di kediamannya di wilayah Kecamatan Mentok pada malam hari pukul 21.30 WIB, tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

“Saat ini tersangka HE telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Yos.

Atas perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan seksual.

“Anak adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan memproses kasus ini secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres dalam pernyataan tertulis.

Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak menutup-nutupi kasus serupa demi keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar.( Redaksi Hami )