Pangkalpinang - Hami-news.com
Skandal penggelapan barang elektronik mewah yang melibatkan jasa ekspedisi JNE Pangkalpinang kini memasuki babak baru. Polisi resmi menahan pelaku utama berinisial RF (33), warga Kota Pangkalpinang, yang menjadi otak di balik penggelapan barang senilai Rp311.556.400 tersebut.
(Senin 16/Juni/2025 )
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi ke Polresta Pangkalpinang oleh pelapor berinisial F (36), karyawan JNE yang diberi kuasa mewakili pihak JNE Pangkalpinang. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/305/VI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 12 Juni 2025.
RF diketahui merupakan pegawai JNE Pangkalpinang yang bekerja di bagian sortir, posisi yang memudahkannya mengakses dan memanipulasi isi paket tanpa menimbulkan kecurigaan dari sistem internal.
Pelaku RF merancang skenario penggelapan dengan cara memesan sejumlah ponsel dan barang elektronik bernilai tinggi melalui platform Lazada, menggunakan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD). Barang-barang itu dikirim ke alamat yang ternyata fiktif—sebuah lokasi palsu yang sengaja dimasukkan pelaku untuk menghindari pengiriman sebenarnya.
Saat kurir JNE mencoba mengantarkan paket, alamat tersebut tidak ditemukan. Prosedur standar JNE kemudian mengharuskan pengembalian paket ke kantor cabang, dan selanjutnya dikirim kembali ke pusat untuk diteruskan ke pihak marketplace, dalam hal ini Lazada.
Pelaku melancarkan aksinya pada saat barang sudah dikembalikan ke gudang JNE Pangkalpinang saat malam hari sebelum di retur ke Lazada dengan seorang diri tanpa ada orang lain di dalam gudang.
Namun, ketika paket sampai di pihak Lazada, isi barang tidak lagi sesuai. Alih-alih berisi ponsel premium dan jam tangan pintar, paket justru berisi potongan batako dan kanal baja ringan, hasil manipulasi yang diduga dilakukan oleh RF sebelum barang dikembalikan ke sistem logistik.
Barang-barang yang digelapkan meliputi:
POCO X7 (2 unit)
POCO X5 (1 unit)
POCO X6 LIQUID (12 unit)
POCO X6 ULTRA (20 unit)
INFINIX GT20 (3 unit)
INFINIX NOTE 12 (3 unit)
Samsung Galaxy A35 (26 unit)
Samsung Galaxy A36 (1 unit)
Galaxy Watch 7 (1 unit)
Total nilai kerugian mencapai Rp311 juta lebih, yang akhirnya ditanggung oleh JNE sebagai pihak ekspedisi yang dianggap bertanggung jawab atas keamanan barang.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang menetapkan RF sebagai tersangka utama. Ia diduga kuat dengan sengaja memanipulasi sistem COD dan terlibat langsung dalam proses penukaran isi paket.
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kanit Pidum membenarkan bahwa tersangka RF kini telah diamankan dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi RF.
”Ya betul bang, saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Pangkalpinang dan akan mendalami kasus ini,” sebut IPDA Riki.
Kasus ini menjadi pukulan berat bagi JNE, khususnya cabang Pangkalpinang, karena dinilai kecolongan dan gagal menjalankan pengawasan internal secara ketat. Akibat kelalaian tersebut, pihak Lazada selaku marketplace memutuskan untuk melimpahkan seluruh tanggung jawab dan kerugian kepada JNE.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada Tanggapan resmi dari manajemen JNE Pangkalpinang maupun perwakilan pusat. Masyarakat berharap kepolisian Pangkalpinang mengusut tuntas skema kejahatan ini, yang diduga bukan pertama kali dilakukan oleh pelaku. ( Redaksi Hami/ Agus. H )
0 Komentar