Pangkalpinang - Hami-news.com
Kesatuan Sat Res Narkoba Polresta pangkalpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AM alias Cipung (27) dengan tindak pidana Narkotika dalam bentuk yang diduga ber jenis sabu,( 26 Juni 2025 )
Tersangka saat ditangkap Pada Hari Rabu tgl 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 wib di Pelabuhan Acun Jl. Ketapang Kelurahan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, kemudian dilanjutkan pengembangan Di rumah tersangka yang beralamat di Jl. Ayani Gg. Pelita Rt.03 Rw.04 Kel. Kejaksaan Kec. Tamansari Kota Pangkalpinang.
Tersangka berstatus pelajar/Mahasiswa dari hasil penggeledahan di kedua tempat polisi menemukan 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,02gram,
23 (dua puluh tiga ) dengan potongan sedotan plastik bewarna siap edar , 1 (satu) buah timbangan bentuk kunci mobil,1 (satu) unit Handphone Merk Samsung A32 berwarna hitam dan 1 (satu) unit Motor Honda Scoopy,
Kini Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lbih lanjut. Tegas AKP Raden Hasir, S.H.,M.H.
Tersangka bisa dijerat dengan undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman pidana Maksimal 20 tahun . ( Agus. H )
0 Komentar