Pangkalpinang — Www.hami-news.com

Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi tontonan nyata adanya pembiaran di Kota Pangkalpinang. Berlokasi di pakalarang pangkal.balam, tambang ilegal ini justru berani beroperasi di atas lahan milik Pemerintah Kota dan hanya beberapa warga masyarakat pangkalarang mengeluh adanya aktifitas tambang ilegal tersebut,( Jumat 16 Mei 2025)



Mirisnya, aktivitas tambang timah ilegal tersebut tidak menghiraukan Warga sekitar yang terkena dapak lingkungan yang di cemar secara terang terangan, masarakat pun meminta pihak polres Pangkalpinang dan Kapolda Babel untuk menindak tegas tambang timah ilegal tersebut.



Ketum Ormas pemuda Bangka Belitung bersatu bapak mustari angkat bicara terkait tambang timah di pangkalarang,"


Saya menerima.keluhan dari masyarakat pakalarang pangkal.balam dan para nelayan setempat sangat sangat terganggu kan kegiatan PIP gerbok yg diduga ilegal tsb akan suara mesin dan para nelayan sekitar utk.melaut lewat dari.lokasi tsb....JD atas keluhan Masyarakat tsb ketum ada investigasi kelokasi.dan.menerima.masyarakat meminta utk.menutup tambang diduga ilegal tsb....sangat jelas di kota provinsi babel pangkal pinang di.larang adanya aktivitas penambangan Krn sudah melanggar perda... menurut.masyarakat mrk.sudah melaporkannya ke polres Pangkalpinang, kepolda dan angkatan Laut di pangkal balam tp diduga TDK ada tindakan tegas utk.menutup tambang PIP rajuk gerbok yg diduga Ilegal tsb.....dan saya ketum.sudah memberikan temuan atas dugaan penambangan ilegal yg meresahkan Masyarakat pangkalarang pangkal balam.tsb kepada BPK Kapolda Babel, Dirreskrimsus Polda Babel, komandan angkatan Laut di Belinyu sana dan kami.meminta kepada meminta kapolda utk menegur Kapolres pangkal pinang atas dugaan pembiaran atas adanya penambang diduga ilegal diwilayah hukum nya tegas ketum Ormas pemuda Bangka Belitung bersatu



Tidak hanya itu Warga pangkalarang menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalur nelayan. Kalau dibiarkan, bisa membahayakan warga sekitar,” tegas warga pangkalarang 


Yang lebih mengkhawatirkan, beredar dugaan kuat bahwa aktivitas tambang ini dibekingi oleh oknum aparat sehingga memberanikan diri untuk melakukan pertambangan timah yang di duga ilegal. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari APH.



Sementara itu, masyarakat masih menanti respons tegas dari pemerintahan kota  Pangkalpinang, Polresta dan Polda Kepulauan Bangka Belitung.


Sebagai pengingat, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Penadah hasil tambang ilegal juga terancam sanksi berat sesuai Pasal 161 UU yang sama.

( Tim )