Pangkalpinang - hami-news.com
Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone Samsung S21 Fe kejadian tersebut di kawasan Mess BUMN, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Selasa, 20 Mei 2025.
Peristiwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 11.55 WIB lalu, saat korban berinisial AR (26), seorang mahasiswa asal Semarang, meninggalkan ponsel miliknya merek Samsung S21 FE warna Olive, di atas jok sepeda motor yang sedang terparkir di depan mess. Saat itu korban tengah mencuci pakaian, dan lokasi dalam keadaan sepi.
Melihat situasi yang lengang, pelaku berinisial D (35), seorang karyawan BUMN yang juga tinggal di mess tersebut, mengambil kesempatan untuk mencuri handphone korban. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku menyembunyikannya di kamar.
Sekitar satu minggu setelah kejadian, pelaku menjual handphone tersebut kepada seseorang berinisial K seharga Rp800.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima, Tim 1 Buser Naga melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 16.30 WIB, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di kawasan Lontong Pancur.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan K, yang mengaku mendapatkan handphone dari D. Setelah dilakukan pengembangan, tim menuju Pasir Garam dan berhasil menangkap D, yang kemudian
“Saat diperiksa, ia mengakui telah mencuri handphone tersebut,” tegas AKP Riza.
Saat ini , DP dan KR beserta barang bukti satu unit handphone Samsung S21 diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi bukti kesigapan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat luas
( Redaksi hami )
0 Komentar