Bangka - Hami-news.com
Sungguh diluar nalar aktifitas tambang timah ilegal sudah sering dilakukan tindakan dan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH ) tetapi masih saja para penambang tetap membandel untuk melakukan pertambangan timah ilegal tersebut, 

Aktifitas tambang timah tersebut sudah merusak kawasan hutan produksi ( HP ) dan dampak lingkungan sudah sangat rusak parah. 

Kawasan tambang timah diduga ilegal tersebut beralamat di dusun bokor desa air duren kecamatan Pemali kabupaten Bangka, Perbatasan Dengan Merawang.

pada saat ini masih melakukan aktivitas seperti biasanya, pemilik tambang tanpa ada rasa takut oleh pihak aparat penegak hukum ( APH ) yang berada di kabupaten Bangka .(Selasa 27/05/2025)

Dari Pantauan awak media di lapangan terlihat Ada beberapa orang yang sedang melakukan penyemprotan tanah dengan mengunakan alat mesin Dompeng besar agar untuk mendapatkan timah tersebut,
Suara alat Dompeng sudah sangat terdengar dari sisi badan jalan,

Selain itu awak media berjumpa dengan salah satu masyarakat tidak jauh dari lokasi pertambangan sekitar 100M dan bersedia untuk menjadi Narasumber terpercaya, sebut saja Bg ( BG ) Mengatakan ", 

" Aktivitas tambang tersebut pak sudah lama berjalan waktu itu sempat tutup juga, tetapi sudah merasa aman mereka kembali bekerja lagi pak dan waktu itu ada bagian pelaksananya yang bernama SUAJI setahu saya mereka join dengan BOS MISTURI, Pak,
Lalu akhir akhir ini pak, saya dengar dari warga pak banyak yang mengeluh juga pak, adanya aktifitas tambang timah ilegal tersebut, mereka mengeluh masalah jalan, yang mana jalan menuju kebun mereka tidak bisa dilalui lagi, sehingga mereka mencari jalan lain pak. pemilik Tambang timah tersebut dikuasi oleh Pak MISTURI," ( itu saja pak yang kami tahu pak, dan warga disini pak mengetahui BOS tersebut). Tegas nya

Dari berimbang nya berita awak media pun mengkonfirmasi kepada pak SUAJI untuk kebenaran informasi yang disebut narasumber tersebut, pak SUAJI mengatakan ",

," Maaf ya pak dulu memang benar pak saya kerja sama dengan pak MISTURI,' tetapi untuk Sekarng pak ya saya sudah tidak berkerja lagi dengan pak MISTURI ,
",Benar pak disitu memang lahan hutan produksi ( HP ) sudah ya pak konfirmasi nya saya takut dipersalahkan nanti nya,, tegas nya pak SUAJI

Setelah itu awak media pun berusaha untuk mengkonfirmasikan dengan pak MISTURI melalui para pekerja Menanyakan keberadaan nya, namun para pekerja Enggan memberikan informasi keberadaan pak MISTURI 
Sampai saat ini pun awak media belum mendapatkan konfirmasi tersebut.


Tidak hanya disitu juga" awak media pun mengkonfirmasi kan kepada kepala dinas DLHK Bangka terkait adanya aktifitas tambang timah diduga ilegal di desa bokor perbatasan Merawang yang sudah lama memporak porandakan ekosistem alam/ hutan produksi ( HP ) kepala Kph Skw namun sayang nya belum juga mendapatkan tanggapan yang di berikan kepada awak media tersebut.


Fungsi Utama:

Hutan produksi memiliki fungsi utama sebagai penghasil hasil hutan. Hasil hutan ini dapat berupa kayu, getah, rotan, madu, dan berbagai produk non-kayu lainnya. 

Pengelolaan Intensif:

Hutan produksi dikelola secara intensif untuk memaksimalkan produksi hasil hutan. Pengelolaan ini meliputi kegiatan seperti penanaman, pemeliharaan, dan penebangan yang terkontrol.

Sudah jelas hutan produksi ( HP ) bukan di fungsikan untuk pertambangan timah yang diduga ilegal Melainkan untuk Penanaman ,pemeliharaan dan penebangan yang terkontrol.


Berikut nya awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka melalui pesan singkat Whatsap 
Untuk menindak lanjuti laporan dari awak media, Kapolres Bangka, namun sayang nya belum ada tanggapan apa pun kepada awak media .


Mengingatkan pasal minerba 
Dan Penambang diduga dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.

Kepada pihak APH di wilayah hukum Bangka untuk menindak tegas kepada para penambang diduga ilegal di hutan Produksi ( HP ) beralamat Dusun Bokor desa air duren kec. Pemali Kab. Bangka.

Dari kesimpulan ", besar nya bekingan pemilik tambang didesa bokor sehingga tidak ada satupun yang berani untuk menindak lanjuti diduga tambang timah ilegal tersebut ,


Dari harapan masyarakat kepada pihak polres Bangka untuk menindak tegas adanya tambang timah diduga ilegal di kawasan hutan produksi ( HP ) perbatasan antara Merawang dan desa Pemali tersebut.

Sampai pemberitaan diterbit kan atau ditayangkan ke Publik kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pak MISTURI dan pihak- pihak terkait.

( Time )