Bangka barat - Hami-news.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu pagi, 21 Mei 2025, di wilayah Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial AKR (35), asal Dusun Mapur, Kecamatan Riau Silip, diamankan massa usai aksinya diketahui warga.
"Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Unit Intelkam, dan personel Polsek Mentok yang tergabung dalam Tim Macan Putih dan Tim Meriam ResIntel langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan masyarakat pada pukul 08.00 WIB. Di kantor Desa Air Limau, tim kami menemukan pelaku yang telah diamankan oleh warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa," terang Iptu Yos Sudarso, Kamis (22/5/2025).
Sebelumnya, pelapor berinisial IS (19), seorang pelajar warga Air Limau, menjadi korban saat tengah melintas di jalan area perkebunan. Tiba-tiba pelaku menendang korban dan sepeda motornya hingga terjatuh. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik ketika pelaku menginjak kepala korban sebanyak empat kali. Usai kejadian, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pelapor dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkan AKR sebagai tersangka. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria FU, satu helai jaket hijau gelap, dan satu celana pendek biru muda turut diamankan untuk keperluan penyidikan.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel kami dalam menanggapi laporan masyarakat serta sinergi yang kuat antara pihak kepolisian dan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor apabila terjadi tindak pidana di lingkungannya," lanjut Iptu Yos Sudarso.
Diduga Pelaku kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Bangka Barat, diduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.
( Hami-news.com/Agus. H )
0 Komentar