Pangkalpinang - hami-news. Com
Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam bersama tim dari Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan dua unit truk colt diesel yang membawa slag timah diduga ilegal, Senin (19/5/2025) sore. Dalam operasi tersebut, satu orang sopir juga turut diamankan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat terkait adanya pengiriman barang mencurigakan dari Pelabuhan Pangkalbalam menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sekitar pukul 14.00 WIB, dua unit truk yang mengangkut besi rongsokan dicurigai membawa muatan slag timah tanpa dokumen resmi.
Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam AKP Harry Frizko membenarkan terkait pihaknya mengamankan dua unit truk dan satu orang sopir yang diduga membawa slag timah, Selasa (20/5/2025).
"Iya, kita berhasil amankan dua unit truk bermuatan slag timah diduga ilegal seberat 25 ton dan sopir truk bernama Idcham (52) berasal dari ekspedisi aneka trans logistik," kata AKP Harry.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku bahwa barang muatan diambil dari smelter yang berlokasi di Ketapang, Kota Pangkalpinang. Namun, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan pemilik barang tidak diketahui. Rencananya, muatan akan dikirim ke Jawa Tengah dan dijemput seseorang bernama Daud di Jakarta.
"Sekitar pukul 15.00 WIB saya berkordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, guna melakukan pengeledahan dan pembongkaran bersama-sama guna penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 17.00 WIB Satreskrim Polresta yg di pimpin Kanit Tipidter tiba di Mapolsekwas," jelasnya.
SLAG TIMAH DIDUGA ILEGAL -- Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, ketika memimpin langsung penangkapan dan pembongkaran truk bermuatan slag timah diduga ilegal di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang,
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB personil Polsekwas dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang, disaksikan oleh dua org security Pelindo regional cabang Pangkalbalam yang ikut mengamankan dua unit mobil jenis Colt Diesel berikut satu org sopir.
Dilakukan pengeledahan dan pembongkaran bersama-sama, terhadap dua unit mobil truk yg di duga membawa barang ilegal jenis slag timah dan hasil penggeledahan dan pembongkaran tersebut ditemukan beberapa muatan barang ilegal jenis slag timah diduga ilegal.
"Untuk barang bukti slag timah diduga ilegal di mobil truk BN 8929 PV ditemukan arhed besi sebanyak 5 batang, slag timah sebanyak 6 bags jumbo, abu hexos timah sebanyak 8 karung," bebernya.
"Mobil truk B 9209 PYV ditemukan slag timah sebanyak 14 bags jumbo, dengan jumlah keseluruhan barang bukti kita amankan sebanyak 25 ton," tegas AKP Harry.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB kedua kendaraan dan satu orang sopir dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hami-news.com /Agus. H)
0 Komentar