Bangka barat - Hami-news.com
Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Dusun Ranggam, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu malam (24/5/2025)

sekitar pukul 21.30 WIB. Insiden ini melibatkan sebuah mobil Suzuki Carry Pick Up dengan sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka.
Mobil pick-up dengan pelat nomor BN-8497-QC yang dikemudikan pria berinisial K (49), warga Pangkalpinang, melaju dari arah Desa Belo Laut menuju Mentok. Saat memasuki tikungan ke kanan, kendaraan yang dikemudikannya diduga hilang kendali usai roda kiri turun ke bahu jalan. Upaya pengemudi untuk kembali ke jalur aspal justru menyebabkan kendaraan oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai remaja berinisial A (15) dengan penumpang berinisial D (15) dari arah berlawanan.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor A mengalami cedera serius dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara D mengalami luka robek di bagian tangan dan telah dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp25 juta.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Gapita S., memimpin langsung olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Unit Laka Lantas.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyampaikan bahwa penanganan cepat telah dilakukan oleh kepolisian begitu menerima laporan.

"Tim langsung bergerak cepat ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan sebagai barang bukti, serta memintai keterangan dari saksi di tempat kejadian. Kami juga telah melaporkan hasil awal penanganan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Yos.

Identitas para korban dan pengemudi telah dikonfirmasi, namun demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap kepada publik.

Saat ini, sopir mobil pick-up tengah diperiksa intensif oleh penyidik untuk mendalami unsur kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau para pengguna jalan untuk lebih berhati-hati terutama di tikungan atau jalan dengan pencahayaan terbatas, guna mencegah kecelakaan serupa terjadi.
( Redaksi Hami )