Bangka barat - Hami-news.com
Setelah dua bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial YDW alias O (28), warga Kecamatan Mentok, kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia diringkus tim Satres Narkoba Polres Bangka Barat karena diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Senang Hati, Kecamatan Mentok. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 18 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,92 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan distribusi.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengungkapkan bahwa pelaku YDW merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Mentok pada Maret 2025 lalu.
“Pelaku ini sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana karena kasus narkoba dan baru bebas dua bulan lalu. Namun bukannya memperbaiki diri, ia justru kembali menjalankan aktivitas yang sama. Ini jelas menunjukkan bahwa dia tidak jera,” ujar Iptu Yos dalam keterangannya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam, potongan pipet plastik, dua sekop kecil dari sedotan, satu unit handphone, dompet, dan motor matic Yamaha Xeon berwarna putih. Seluruh barang diduga kuat digunakan dalam aktivitas peredaran sabu.
Menurut polisi, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut, tim Satres Narkoba langsung melakukan tindakan cepat di lokasi.
“Modusnya masih sama seperti sebelumnya, menggunakan rumah sebagai tempat penyimpanan dan pengemasan. Kami masih mendalami apakah yang bersangkutan berperan sebagai pengedar tunggal atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Yos.
Atas perbuatannya, YDW alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi para mantan narapidana yang kembali bermain dengan narkoba.
“Kami tidak akan mentoleransi residivis yang mengulangi kejahatannya. Siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah ini sebagai ladang peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Penegakan hukum adalah komitmen kami,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Bangka Barat. ( Redaksi Hami )
0 Komentar