Bangka - sunghin - hami-news.com
Aktivitas tambang Timah ilegal di desa sunghin kecamatan Merawang kabupaten Bangka , diduga beroperasi secara ilegal. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, di lokasi tersebut terdapat juga tambang pasir terlihat beberapa drum truk yang mengangkut pasir dari lokasi tambang timah tersebut, Tim pun mengikuti salah satu truk hingga ke lokasi dan mendapati antrean kendaraan serta 1 unit alat berat yang sedang beroperasi pengalian pasir kedalam mobil drum truk. Sabut (26 April 2025)
Salah satu pekerja Berinisial ( Ab )yang dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan bahwa tambang timah ini pak milik bos kudaoi dan beserta pasir nya ikut dijual juga pak berdasarkan pesanan. “ujar Ab
Tim investigasi masih berusaha menghubungi pihak berwenang guna meminta tanggapan dan tindakan terkait adanya aktivitas tambang timah dan tambang pasir yang bebas beraktivitas sehingga kebal terhadap hukum yang berlaku, tambang timah dan tambang pasir beralamat didesa sunghin kecamatan Merawang kabupaten Bangka.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,pasal 40ayat 3,dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara,dan denda paling banyak RP 10,000,000,000,00(SEPULUH MILIYAR RUPIAH).
kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 pasal 104.(Team)
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada yang diduga milik bos kudoi untuk pembenaran informasi yang kami dapat kan di lapangan tambang timah tersebut,
Kepada pihak APH di wilayah hukum Bangka untuk menindak tegas kepada para penambang di are hutan tersebut.
( Team )
0 Komentar