Bangka tengah - Hami-news.com
Adanya aktifitas penggorengan timah dan sekaligus gudang timah tidak memiliki izin bertempat desa batu belubang kec.pangkalan baru kab.bangka tengah, lokasi gudang timah tepat dibelakang rumah biar tidak nampak terlihat oleh Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka tengah, setelah diduga Adanya gudang penampungan, Pemurnian (Meja Goyang) dan Penggorengan Biji Timah diduga ilegal hingga kini Beraksi bebas.
(Jumat 7 Maret 2025)
Informasi ini berhasil team media kumpulkan setelah adanya laporan dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa gudang pemurnian dan Penggorengan Biji timah di Desa batu belubang masih beroperasi hingga kini.
Warga juga menyampaikan, sering mencium bau tak sedap, semacam bau belerang yang menyengat berasal dari tempat tersebut. Diduga bau menyengat tersebut hasil bau limbah saat gudang timah melakukan aktivitas penggorengan.
" Masih beroperasi bang (Red-media) gudang dan penggorengan di sepertinya sih karena koordinasi dengan oknum makanya aman-aman saja.
Kalau lagi goreng timah, sering mencium bau dak nyaman. Sangat menyengat, kayak bau belerang," ujar Ah,
Ketika disinggung kepemilikannya, Dirinya mengatakan bahwa gudang itu dimiliki oleh bos berinisial (A ), salah satu seorang Pengusaha Timah di wilayah desa batu belubang Bangka tengah,
" Gudang itu milik bos (A) bang yang tidak jauh dari gudang itu ( Red- media)," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, team media pun melakukan investigasi ke lokasi gudang.
Di Lokasi team media mendapati sebuah gudang berpagar tinggi dan benar saja nampak puluhan material dalam karung yang menyerupai timah dan alat penggorengan biji timah.
Berdasarkan informasi ini dari pekerja penggorengan Timah pengurus nya berinisial( AL ) , Team media pun melakukan upaya melakukan konfirmasi kepada pengurus yang disebut pekerja penggorengan
informasi masyarakat lainnya, saat melakukan penggorengan biji Timah sering mengepul asap hitam dan tebal dari dalam gudang, dimana asap tebal ini apabila terhirup oleh manusia berpotensi Terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada manusia.
Team mencoba untuk menghubungi Kapolres Bangka tengah , AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. untuk meminta tanggapan perihal ini,Namun sayang nya belum ada tanggapan,
Aktivitas di wilayah Hukum Polres Bangka tengah tersebut
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka yang berinisial (A) Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sampai berita ini ditayangkan team awak media akan selalu berupaya konfirmasi kepada pihak pihak terkait
(Team )
0 Komentar