Bangka barat - Hami-news.com
Lama berbisnis Timah tanpa perizinan di Ruko tepat berada di pinggir jalan air belo kecamatan mentok kabupaten Bangka Barat . Kolektor Timah mengaku atas Nama Apuy warga jebus bangka barat. Selasa ( 11/03/2025 )
Terpantau disalah satu Ruko yang cukup besar tepat disamping pintu ruko nya terlihat Apuy Sang kolektor sedang melayani Para pengantar Timah untuk dilakukan pengecekan kadar butiran Timah untuk dimasukkan kedalam bak penampung lalu dimasukan kedalam karung.
Dari informasi masyarakat yang di sampaikan ke pada awak media ini apuy sendiri sudah lama sekali bermain dengan Timah pak, dulu pak apuy mengambil timah tidak jauh dari tempat ini sekitar ada Empat rumah dari sini, imbuhnya.
Bos apuy ini mendapat kan timah nya dari para penambang yang belum memiliki izin resmi ya itu ilegal juga pak,
Terkadang bos apuy mendapat kan timah kurang lebih 150/kg kadang juga lebih, 3 sampai 4 karung pak timah nya.
Lokasi ruko yang berada di pinggir jalan tidak jauh dari SD Negri 8 mentok tempat pembelian timah ini ditutupi plastik hitam agar tidak diketahui oleh pihak aparat penegak hukum, dan bos apuy juga baru mulai pembelian timah dari jam 4 hingga selesai pak. Pungkas nya
Sementara itu Bos apuy sendiri saat ditemui tempat pembelian timah nya bos apuy langsung mengucapkan lebih baik kita berteman bang dan langsung memberi sejumlah uang 50 ribu rupiah lalu awak media bertanya kepada bos apuy " Uang apa ini pak, kita datang kesini pak bukan meminta uang pak, melainkan konfirmasi tentang perizinan pembelian timah ini pak, lalu bos apuy engan menjawab nya. Terkait dengan bisnis pembelian Timah ini di salah satu ruko yang sudah lama berlangsung saat dimintai tanggapan.( 15/02/2025 )
Apakah memiliki Perizinan lengkap.
Serta kemana Setoran Perbulan sehingga Bisnis jual – beli aman – aman saja tak tersentuh Hukum dan kenal terhadap hukum di wilayah Bangka barat di salah satu ruko ini,
Apuy sang kolektor belum memberikan Tanggapan mengenai big bos besarnya, dan Media ini masih berupaya meminta tanggapnya terkait Perizinan.
Lalu awak media meminta konfirmasi kepada kapolres Bangka barat AKBP Ade Zamrah SIK Saat dimintai tanggapan terkait dengan Kolektor Timah Apuy diwilayah hukum nya. Mengatakan”
Terimakasih atas informasinya,” Nanti Akan kita Cek. ” Ungkap Kapolres saat dihubungi melalui pesan watshap.
Untuk diketahui, bos Apuy sebagai seorang kolektor Timah Diduga tanpa dilengkapi perizinan. didalam undang – undang Minerba bos Apuy sendiri bisa dijerat Pindana yang berlaku di Indonesia Adapun isi dari pasal Tersebut
Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan BatuBara
Pasal 158 Undang-undang Minerba
Ancaman pidana
Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar
Jerat hukum bagi penampung timah tanpa dilengkapi dengan perizinan lengkap menurut undang Minerba yang berlaku di Indonesia.
Sampai berita ini diterbitkan tim awak media hami-news.com akan selalu konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
( Agus. H )
0 Komentar