Bangka - Pagarawan - Hami-news.com
Adanya Aktivitas tambang timah Ilegal beroperasi di gang kodok Dusun 6 KM 9 Desa Pagarawan kec. Merawang kabupaten Bangka belum tersentuh pihak Polres Bangka, " apakah diperbolehkan kan adanya tambang timah ilegal tidak jauh dari permukiman warga" banyak warga keluh kesah adanya tambang tersebut.( Jumat 21/03/2025 )
Saat awak media temui di lapangan menemukan ada keganjalan dibalik welcome to sultan land cuma berkedok belaka , ternyata ada tambang ilegal dan beberapa mesin ti dan alat PC mini yang lagi beraktifitas di lokasi pinggir jln raya Pagarawan , Merawang Bangka, ternyata ada tambang ilegal dan beberapa mesin ti dan alat PC mini yg lagi beraktifitas.
Dengan ada nya aktifitas tambang timah ini awak media bertanya kepada para pekerja Yang mau menjadi Narasumber sebut saja ( BL ) tambang tersebut ini buk ada beberapa mesin yang sedang lagi sibuk bekerja ibu lihat saja ,dan dua hari ini para penambang bisa menghasilkan timah kurang lebih 2 ton, belum lama ini 'Bu jurnalis' tambang ini di buka Dugaan pemilik lahan nya Berinisial biasa di panggil BOS CC Bu" Banyak juga buk warga yang keluh kesah terhadap tambang tersebut. Mungkin Bu bos CC ini memiliki Orang kuat dibelakang nya sehingga berani membuka tambang timah tersebut, saya juga heran Bu mengapa belum ada tindakan dari pihak Polres Bangka atau pun Polsek ....pungkas ( BL )
Tambah lagi Saat tim melakukan wawancara dengan pekerja yang lain di lokasi, mereka menyebut bahwa pengelola tambang tersebut adalah seseorang yang dikenal dengan inisial "Bos CC."
Ke berimbangan berita ini awak media pun tidak luput untuk meminta konfirmasi kepada pihak Kapolres Bangka terkait adanya aktifitas tambang timah ilegal tersebut
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K., Namun sayang nya belum ada tanggapan
Dan Penambang diduga dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.
Awak media meminta Kepada pihak APH di wilayah hukum Bangka untuk menindak tegas kepada para penambang berlokasi gang kodok Dusun 6 KM 9 Desa Pagarawan kec. Merawang kabupaten Bangka
Sampai pemberitaan ini di naikan awak media hami-news.com akan selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Pewarta :
(Mega L/Tim)
0 Komentar