Sungailiat, – Www.hami-news.com
Aktivitas tambang timah ilegal di Pantai Matras, Sungailiat, Kabupaten Bangka, semakin marak dan menjadi sorotan publik. Ironisnya, meskipun kegiatan ini berpotensi merugikan negara, PT Timah Tbk selaku pemegang izin resmi wilayah usaha pertambangan (WIUP) diduga melakukan pembiaran.
Menurut sumber terpercaya, Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka sempat melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut pada Kamis (20/2). Sebanyak 11 orang penambang berhasil diamankan, namun mereka langsung dibebaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (21/2), Kasat Polairud Polres Bangka, AKP Arif Fabilla, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memberikan teguran dan imbauan kepada para penambang.
"Iya, kemarin kami hanya memberikan imbauan agar para pekerja segera mengurus legalitas SPK (Surat Perintah Kerja)," ujar AKP Arif Fabilla melalui sambungan telepon.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, di lokasi tersebut terdapat sekitar 50-an ponton yang beroperasi.
"Kemarin memang ada 11 orang yang dibawa ke Polres, tapi langsung dilepaskan. Saya heran, kenapa PT Timah membiarkan ini terjadi, padahal itu adalah WIUP mereka, tetapi malah ada pembiaran," ujar sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Pengawas Tambang (Wastam) Laut Cabang Sungailiat, Syaroni, enggan memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, meski terlihat telah dibaca, ia memilih untuk bungkam dan tidak merespons pertanyaan yang dilayangkan terkait aktivitas tambang ilegal ini.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Timah Tbk belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan pembiaran dalam maraknya tambang ilegal di Pantai Matras.Media ini akan melakukan konfirmasih pihak-pihak terkiat lainya.
( M Yunus )
0 Komentar