Bangka barat -- Www.hami-news.com
Dengan harganya biji timah yang mahal ini,banyak sekali penambang iilegal yang menggarap lahan- lahan yang bertentangan dengan hukum seperti laut,sungai,dan bahkan hutan lindung pun menjadi sasaran para penambang timah iilegal.dan kini kawasan mangrove di jarah para penambang timah iilegal yang beralamat dusun bebuar kecamatan Jebus kabupaten Bangka Barat belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


Sudah pernah dilakukan razia ternyata sampai saat ini masih ada yang beraktivitas para penambang timah iilegal yang menghantam kawasan magrove bahkan mereka sudah kebal yang dinama kan hukum,diduga ada sikuat di belakang aktivitas tersebut sehingga sampai saat ini berjalan dengan lancar.

dari keterangan salah satu masyarakat  yang tidak mau di sebut kan nama, aktivitas tambang timah iilegal di kawasan hutan lindung itu sudah cukup lama pak,  mereka aman aja pak kerja disitu,ujar(p)

Awak media pun coba konfirmasi ke Kapolres Bangka Barat melalui pesan WhatsApp, terima kasih infonya akan kita cek,jawap singkat pesan WhatsApp.


Pasal 58 ayat 1 UU no 26 tahun 2007 tentang peraturan ruang.
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah di tetap kan yang mengakibat kan fungsi ruang.di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500,000.000(lima ratus juta rupiah)


Kemudian barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU pplh nomor 32 tahun 2009 pasal 104.( Team)