Bangka barat - Hami-news. Com
Dengan harga biji timah yang semakin menggila harganya,disitu pula para penambang timah iilegal mencari lokasi yang banyak bertentangan dengan hukum bahkan mereka tidak menghiraukan dengan namanya hukum,seperti disungai,didarat,laut,dan bahkan hutan lindung pun dijarah oleh penambang iilegal untuk mendapatkan biji timah tersebut.(13 Febuari 2025)
Dari pantauan awak media terlihat ponton-ponton sedang bekerja di aliran bakau sungai(das),dan juga sudah terpasang plang larangan untuk menambang para pekerja tersebut seakan-akan tidak takut dengan namanya hukum yang beralamat desa belo kecamatan Muntok kabupaten Bangka barat.
Dari keterangan masyarakat yang tidak mau disebut namanya, aktivitas tambang timah ini tidak ada pengurusnya yang kerja ini masyarakat sini la dan untuk jual timahnya kita kurang tau, imbuhnya.
Awak media pun coba konfirmasi ke Kapolres Bangka barat melalui pesan WhatsApp, sampai saat ini belum ada tanggapan dan jawaban.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100,000,000,000,00(seratus miliyar rupiah).(Team)
0 Komentar