Bangka tengah - Hami-news.com
Pengamanan pasir timah dari rumah SM oleh aparat kepolisian seharusnya diikuti dengan transparansi mengenai nasib barang bukti tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, yang membuat masyarakat semakin curiga.
Jika benar timah tersebut diserahkan kepada PT Timah, maka publik berhak mengetahui apakah prosesnya sesuai prosedur hukum, termasuk kepemilikan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Sebaliknya, jika barang bukti itu lenyap tanpa kejelasan, maka ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari operasi ini?
Selain itu, ketidaktegasan dalam menindak pemain besar seperti bos timah ilegal berinisial Di semakin menunjukkan bahwa hukum tampaknya hanya tajam ke bawah. Penambang kecil menjadi sasaran tindakan hukum, sementara mereka yang memiliki modal dan jaringan kuat tetap beroperasi tanpa hambatan.
Dengan munculnya video aparat Polsek Koba yang hanya mengimbau para penambang untuk berhenti beroperasi, tanpa ada tindakan tegas terhadap pihak yang lebih besar, semakin memperlihatkan ketimpangan dalam kebijakan penertiban tambang ilegal.
Masyarakat tentu berhak menuntut transparansi terkait keberadaan barang bukti kurang lebih 2 ton pasir timah yang disita. Jika tidak ada jawaban yang jelas, ini hanya akan memperkuat dugaan adanya permainan di balik penegakan hukum di sektor pertambangan timah Bangka Tengah. (Red/Mega )
0 Komentar