Bangka tengah - Hami-news.com

Pada 31 Januari 2025, aparat kepolisian menggeledah kediaman seorang warga berinisial SM di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, dan menyita sekitar dua ton pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah Tbk, tepatnya di kawasan kolong Kenari, Merbuk, dan Pungguk.

Hingga kini, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan tersebut, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai nasib barang bukti tersebut.



Jika pasir timah tersebut diserahkan kepada PT Timah, penting untuk memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk kepemilikan Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah. Sebaliknya, jika barang bukti tersebut hilang tanpa kejelasan, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pihak-pihak yang diuntungkan dari operasi ini.

Selain itu, ketidak tegasan dalam menindak lanjuti pelaku utama seperti bos timah ilegal berinisial Di semakin menunjukkan bahwa hukum tampaknya hanya tajam ke bawah. Penambang kecil menjadi sasaran tindakan hukum, sementara mereka yang memiliki modal dan jaringan kuat tetap beroperasi tanpa hambatan.

Kasat res pak imam sudah kami hub lewat wa mengenai penangkapan timah tersebut sampai sekarang belum ada tanggapan.

Masyarakat berhak menuntut transparansi terkait keberadaan barang bukti sekitar dua ton pasir timah yang disita dan dibawa ke Polres Bangka Tengah pada 31 Januari 2025. Jika tidak ada jawaban yang jelas, hal ini hanya akan memperkuat dugaan adanya permainan di balik penegakan hukum di sektor pertambangan timah Bangka Tengah. ( Mega/Tim )