Bangka - Hami-news.com
sudah sering dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum tetapi masih saja para penambang timah ilegal ini yang merusak kawasan hutan produksi tepatnya dusun bokor desa air duren kecamatan Pemali kabupaten Bangka,
masih melakukan aktivitas seperti biasanya dengan adanya tindakan tersebut tidak membuat pemilik tambang tanpa ada rasa takut. senin (03 Febuari 2025)
Pantauan awak media di lapangan terlihat alat berat excavator bermerek Hitachi berwarna oreng sedang terparkir di kawasan hutan produksi Belum diketahui keberadan satu unit PC tersebut dan bersebelahan lahan para pekerja sedang beraktivitas Pertambangan di lokasi tersebut.
Keterangan dari salah satu Nara sumber, aktivitas tambang tersebut sudah lama berjalan waktu itu sempat tutup juga tetapi sudah merasa aman kembali bekerja lagi dan untuk pemiliknya itu sering ganti-ganti dan untuk pemilik lokasi Tambang timah tersebut Berinisial ( H ) itu saja pak yang kami tahu pak, kalau untuk menyebut kan Nama pemilik kami takut pak. Tutup nya
Setelah nya awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka
AKBP Toni Sarjaka melalui pesan singkat whatsapp Mengatakan " mksh informasinya sy perintahkan angt utk lidik,
Pungkas kapolres bangka.
Dan Penambang diduga dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.
Kepada pihak APH di wilayah hukum Bangka untuk menindak tegas kepada para penambang di hutan Produksi ( HP ) beralamat Dusun Bokor desa air duren kec. Pemali Kab. Bangka.
Sampai pemberitaan ini di naikan kembali kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
( Agus. H )
0 Komentar