Bangka tengah - Www.hami-news.com
penampung dan penggorengan timah Diduga milik Andi yang beralamat jalan konghin desa pedindang kecamatan pangkalan baru kabupaten Bangka Tengah masih melakukan aktivitas tanpa tersentuh aparat penegak hukum sampai saat ini masih bebas bekerja dan pemilik diduga milik madi kebal dengan namanya hukum.(29 Desember 2024)


Dari pantauan gudang penggorengan timah dan kempulan asap yang sedang beraktivitas melakukan penggorengan timah dimana lokasi tersebut dikelilingi pagar dan pengawas cctv.

Keterangan dari Narasumber berada di lokasi tersebut bahwa mengatakan , "ya memang betul itu tempat penampungan dan penggorengan timah itu milik andi as,kalau untuk timahnya kurang tau juga di bawa kemana, ujarnya.


Sampai saat ini di team sudah berusaha  untuk konfirmasi pemilik gudang tersebut di duga milik pak Andi dan aparat penegak hukum segera di tindak lanjuti aktivitas penggorengan dan penampungan timah tersebut.

Ini sudah sangat Jelas dan benar sesuai dengan ketentuan sanksi pidana dalam pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009,tentang pertambangan Mineral dan Batu bara dengan Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak (Rp 1000.000.000.000.00)(team)

Sampai berita ini di tayangkan kami dari awak media Hami news belum berhasil  konfirmasi kepada pak Andi terkait gudang timah dan penggorengan diduga tidak memiliki izin resmi di desa konghin.
Pewarta : Team Hami