Bangka - Www.hami-news.com
Menghebohkan kejadian penyekapan seorang ibu berinisial ND dan seorang bayinya yang berumur 1,2 tahun dibekas kandang anjing kejadian penyekapan tersebut pada kamis sore pukul 18.00 wib (5/12/2024) sd Jumat siang pukul 12.00 wib ( 06/12/2024) tepatnya di PT.PMM (Payung Mitra Jaya Mandiri) didesa Maras Senang,kec.Bakam Kab.Bangka.

Kejadian tersebut menurut keterangan bapak Andi Kusuma ,SH ,MKn,CTL selaku pengacara dari AK Lawfirm didampingi Bapak Budiono,SH selaku ketua DPC PERPAT Bangka saat dihubungi awak media menyampaikan hal ini ditenggarai karena suami korban penyekapan diduga mencuri BBM milik PT .PMM dan atas perintah atasan kepada manager PT.PMM berinisial YNSN karena suaminya tidak ada dirumah maka ibu ND bersama anaknya dijemput dan diintrogasi oleh pihak Pengamanan Perusahaan ,dan manager serta petugas Kepolisian setempat dikarenakan suami yang bersangkutan tidak ada ditempat.
Setelah diintrogasi ibu ND dan anaknya yang berasal dari Plaju Palembang ini tidak diperkenankan pulang kerumah yang berada dikomplek perumahan sawit PT.PMM namun disuruh tidur dibekas kandang anjing yang kotor dan bau, beralaskan papan triplek bekas,tanpa dikasih makan dan minum sejak Kamis sore sampai Jumat siang(6/12/2024).

Menurut Andi Kusuma yang langsung hadir ke TKP karena adanya laporan masyarakat meminta agar oknum manager dan atasan yang mendapatkan perintah tersebut harus diproses hukum yang seberat-beratnya karena sudah melakukan hal sangat tidak manusiawi (biadab) dan melakukan tindakan melawan hukum.
Dan kami siap mendampingi korban penyekapan untuk mengawal dan melaporkan kasus ini ke ranah hukum".tegas Andi Kusuma.

Merampas kemerdekaan orang lain adalah tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya adalah: Penjara 8 tahun untuk perampasan kemerdekaan.
( Team Hami )