Bangka tengah - Www.hami-news.com
Terkait penemuan aktivitas penambangan di Bukit Sambong, Pangkalan baru Desa Jeruk Kab Bangka Tengah, Pemilik ASN dan di kelola pengurus bernama RNC. Aktifitas dilapangan ditemukan oleh Tim media satu unit alat berat PC excavator Hitachi Oren sedang mengeruk tanah dan bebatuan.
Menurut sumber LND selaku penulis nota, Kamis 25/10/24 bahwa tanah dan bebatuan tersebut di gunakan untuk kepentingan pribadi berupa pembangunan Perumahan Efel Residence yang sedang di bangun
Dugaan Tim media di lapangan apakah RKAB sudah diterbitkan sehingga ada aktitfas galian C di lokasi bukit Sambong, Sesuai RKAB: Pastikan untuk memeriksa apakah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah diterbitkan dan disetujui oleh pihak berwenang. RKAB yang sah merupakan syarat untuk melakukan kegiatan penambangan.
Perizinan: Kegiatan penambangan harus memiliki izin yang sesuai, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tidak ada izin, aktivitas tersebut ilegal.
Sanksi: Jika penambang melakukan aktivitas tanpa izin, sanksi dapat berupa:
Penghentian kegiatan.
Denda administratif.
Tindakan hukum terhadap pemilik atau pengelola.
Pelaporan: Tim yang menemukan aktivitas ini harus melaporkannya kepada pihak berwenang untuk tindakan selanjutnya.
Pastikan semua kegiatan penambangan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi hukum.Team sudah mengkonfirmasi ke kepala desa jeruk dan untuk selanjut mendindak lanjuti ke pihak yg terkait wilayah Bangka Tengah .
(Team/Mega.Lestari)
0 Komentar