Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Penasihat Hukum perkara dugaan kekerasan seksual yang ditangani PPA polresta pangkalpinang kemarin resmi membuat Dumas ke Wasidik dan irwasda Polda kep.babel terkait lambannya proses hukum di PPA polresta Pangkalpinang,
Awal nya tujuan kami membuat Dumas kepolda Babel hari ini untuk menjaga netralitas penanganan perkara klien kami yaitu putra ( 27th) perkara dugaan kekerasan seksual agar ditangani secara khusus apalagi ini korbannya menyandang disabilitas dari kecil dan sampai hari ini belum juga ada penetapan tersangka terhadap Pelaku,
Bahkan ada beberapa Saksi juga yang belum di periksa padahal menurut kami saksi tersebut sangat relevan untuk didengar keterangannya apalagi saksi tersebut yang sering melihat terduga pelaku menjemput korban di satu lokasi,
Perkara ini sudah kami laporkan sejak tanggal 23 Agustus 2024 namun belum juga ada kepastian hukum, kami juga baru mendapatkan sp2hp dari PPA polresta Pangkalpinang baru satu kali.
Berdasarkan laporan nomor : LP/B/376/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG
Tanggal 23 Agustus 2024 Pukul 23:36 wib bertempat dikantor polisian tersebut diatas ,pada hari,tanggal ditandatangani surat tanda menerima laporan.dengan pasal UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidan kekerasan seksual sebagaiman yang dimaksud dalam pasal 6 dan atau 289 , yang terjadi di jalan kerabut 2, RT : 00/RW : 00 yang terjadi titik koordinat - selindung , gabek kota Pangkalpinang namun belum membuah hasil dalam penetapan tersangka. Padahal tersangka sudah mengakui perbuatannya kepada keluarga dan pihak polisi Polresta Pangkalpinang.
Mengapa dari pihak polresta kota Pangkalpinang belum menetapkan tersangka. Maka dari itu kami dari pihak pelapor atau klien kami menindak lanjuti ke Kapolda kota Pangkalpinang untuk turun memeriksa khasus dugaan kekerasan seksual di kota Pangkalpinang ini. Tutupnya ( Tim )
0 Komentar