Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Berdasarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah mengamanatkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Bentuk Partisipasi Pemilih berdasarkan PKPU 9 Tahun 2022 pasal 10 adalah sosialisasi, pendidikan politik, survei atau jajak pendapat, perhitungan cepat. 

Pemantau Pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan Pemilihan.  

Wewenang dan hak Lembaga Pemantau pada pemilihan 2024 salah satunya dapat menjadi pemohon dan pihak terkait dalam sengketa terkhusus untuk pilkada dalam calon tunggal.

Tantang KPU dalam mensosialisasikan pendaftaran lembaga pemantau pemilihan 2024:
1. Memberikan informasi kepada masyarakat bahwa pemantau dalam pilkada calon tunggal dapat mewakili kotak kosong dalam persidangan di MK

2. Pendanaan bagi lembaga pemantau sendiri

3. Masyarakat skeptis terhadap peran pemantau di daerah dengan calon tunggal. Hal itu berbanding lurus dengan kesadaran masyarakat di daerah calon tunggal sebagai hal baru.

Partisipasi berhubungan dengan legitimasi. Semakin tinggi angka parmas, semakin tinggi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja KPU, bentuk partisipasi tidak hanya datang keTPS regulasi kita membuka ruang untuk berpartisipasi salah satunya untuk mengawal proses pemilihan dari hilir dengan menjadi pemantau pemilihan, pendaftaran pemantau pemilihan ini adalah satu bentuk ekspresi untuki memitigasi permasalahan dikemudian hari. ( Tim )