Belitung Timur, Hami-news.com
SL (55 thn) warga Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur telah ditetap sebagai tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penetapan tersangka SL disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Beltim pada Konferensi pers di ruang pertemuan Gedung Kejari Beltim. Rabu (2/10/2024).

Kajari Beltim, Dr Rita Susanti didampingi Kepala Kasi Intelijen (Kasi Intel) Ahmad Muzayyin SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hamka Juniawan SH saat konferensi pers menyampaikan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SL selaku Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP - 53/L.9 14/Fd 2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 - 2019. 

"Sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi, dan pada hari ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka, karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup, yang di dapatkan dari hasil penyidikan," ungkap Kajari.

Kajari Beltim menerangkan jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur sebesar Rp2.187.155.510 (dua miliar seratus delapan puluh tujuh juta serratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah). 

Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, surat dan barang bukti lanjut Dr Rita Susanti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat, yang kemudian mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sehingga dengan demikian perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

"Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP," beber Kajari Beltim ini.
(Salis)