Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Muskarlub IKT yang dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024 di Ballroom Hotel Swissbell Pangkalpinang yang dihadiri 10 perwakilan IKT wilayah Bangka,Belitung,Jakarta,
dan wilayah Kundur , memutuskan secara aklamasi sdr. Riki Febrian menjadi Ketua Umum tidak sah ,karena bertentangan dengan AD/ART Ikataan Karyawan Timah IKT.
Hal ini menurut Irfan Yuliandi selaku ketua Umum IKT saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon menyampaikan beberapa point penting sebagai berikut:
1.Anggaran Dasar Pasal 21 ayat 4 “Musyawarah Luar Biasa Ikatan Karyawan Timah Tingkat Pusat hanya dapat diselenggarakan atas permintaan Pengurus Pusat Ikatan Karyawan Timah terkait atau atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Ikatan Karyawan Timah Tingkat Wilayah yang jumlahnya 70 pengurus dari 10 wilayah”.
“faktanya pada Berita Acara pernyataan yang dibuat oleh Ketua Pengurus wilayah Ikatan Karyawan Timah tanggal 04 September 2024 hanya di tandatangani oleh 9 Ketua Ikatan Karyawan Timah Tingkat Wilayah tanpa pengurus harian lainnya”.
2.Anggaran Dasar Pasal 22 ayat 2 Musyawarah Ikatan Karyawan tingkat Pusat atau Musyawarah Luar Biasa Ikatan Karyawan Timah Tingkat Pusat dihadiri oleh :
a.Pengurus Harian Pusat, sebagai peserta.
b.Ketua dan Sekretaris Wilayah, sebagai peserta
c.Utusan Wilayah, sebagai peserta
d.Undangan
“Bahwa sebagaimana yang terjadi pada saat Musyawarah Luar Biasa Ikatan Karyawan Timah Tingkat Pusat tersebut Pengurus Harian Pusat tidak hadir karena tidak undang”.
3.Anggaran Rumah Tangga Pasal 24 ayat 2 “Dalam keadaan darurat maka di semua tingkatan dapat melakukan Sidang Organisasi Luar Biasa dan berhak mengambil keputusan yang mengikat.
Yang dimaksud dengan keadaan darurat sebagaimana ayat 1 pasal ini adalah :
a.Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah atau Ketua Ikatan Karyawan Timah Tingkat Wilayah melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
b.Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah atau Ketua Ikatan Karyawan Timah Tingkat Wilayah melakukan tindakan pidana yang telah ditetapkan dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
c.Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah atau Ketua Ikatan Karyawan Timah Tingkat Wilayah mengundurkan diri.
d.Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah atau Ketua Ikatan Karyawan Timah Tingkat Wilayah meninggal dunia.
e.Organisasi perusahaan dibubarkan.
“Bahwa Keadaan darurat yang dimaksud pada pasal 24 ayat 2 tidak berdasar karena :
a.Ketua Umum tidak terbukti melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga,
b.Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah tidak melakukan tindakan pidana yang telah ditetapkan dengan keputusan pengadilan yang bersifat tetap.
c.Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah tidak mengundurkan diri.
Berdasarkan bukti-bukti diatas maka Musyawarah Luar Biasa Ikatan Karyawan Timah Tingkat Pusat dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024 di Ballroom Hotel Swissbell Pangkalpinang dan memutuskan secara aklamasi sdr Riki Febrian menjadi Ketua Umum IKT tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART yang berlaku." Jelas Irfan Yuliandi .
Berdasarkan hal tersebut Ketua Umum Ikatan Karyawan Timah Sdr.Irfan Yuliandi beserta pengurus pusat Ikatan Karyawan Timah yang telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang masih merupakan pengurus IKT Pusat yang sah.
Apabila terdapat dokumen apapun terkait dengan Ikatan Karyawan Timah yang bukan ditandatangani oleh Sdr.Irfan Yuliandi atau pun pengurus pusat Ikatan Karyawan Timah yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan bukti diatas serta mengacu Anggaran Rumah Tangga Pasal 24 ayat 1 dan 2 huruf a 9 (sembilan) Ketua Ikatan Karyawan Timah Tingkat Wilayah telah terbukti menimbulkan suatu keadaan membahayakan persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan Ikatan Karyawan Timah dapat dinyatakan terjadinya keadaan darurat karena melakukan tindakan yang melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
Semestinya PP IKT lah yang dapat akan menyampaikan surat pemberhentian 9 (sembilan) Ketua Wilayah Ikatan Karyawan Timah karena ketua wilayah terbukti melanggar AD/ART.
Apabila terdapat Keputusan - Keputusan yang dikeluarkan tanpa melalui sidang sidang organisasi dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Karyawan Timah maka tidak sah secara hukum dan merupakan Upaya untuk merusak tatanan yang ada di dalam Ikatan Karyawan Timah
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga beserta susunan pengurus Ikatan Karyawan Timah yang telah di daftarkan kepada Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan Surat pecatatan Disnaker Kota Pangkalpinang No. 500. 15.15.2/104/DISNAKER/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dan sesuai dengan hasil musyawarah anggota Ikatan Karyawan Timah tanggal 23 September 2023 bahwa sesuai hasil musyawarah tersebut terpilih Sdr.Irfan Yuliandi sebagai Ketua Umum."tutup Irfan Yuliandi mengakhiri percakapan dengan awak media.
Editor: M.Yunus
0 Komentar