Belitung Timur - Www.hami-news.com
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyampaikan dalam hal untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) disesuaikan atau berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, hal ini diungkapnya seusai kegiatan sosialisasi Tahapan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Ruang pertemuan Hotel Guest Manggar. Kamis (26/09/2024).
Asrikhah, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Beltim mengatakan, terkait Alat Peraga Kampanye, KPU Kabupaten Beltim memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan APK meliputi Baliho, spanduk dan umbul umbul.
Desain APK ini disampaikan ke KPU oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik, Tim Kampanye melalui LO atau petugas penghubung yang nantinya akan dituangkan ke Berita Acara(BA) penerimaan desain dan diberikan tanda terimanya.
"Kalau kita menyampaikan sesuai dengan PKPU saja, untuk APK, untuk pemasangannya sesuai dengan jadwal dan aturan, yang ada seperti itu, jadi mereka menyampaikan desain APK dulu, setelah desain APK kita terima, dan sudah memenuhi materi nya kita tuangkan ke Berita Acara dan tanda terimanya," terang Asrikhah kepada media ini.
Lebih lanjut Asrikhah mengatakan, Tahapan Masa Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati dimulai dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Kampanye ini dapat dilaksanakan melalui beberapa metode kampanye.
"Metode kampanye ini antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, debat publik, dan kegiatan lainnya yang tidak dilarang dan sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan," bebernya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Beltim, Danny Sugara didampingi Koordinator Divisi P3S mengatakan desain dan materi Alat Peraga Kampanye haruslah sesuai berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.
"Alat Peraga Kampanye itu dapat memuat, yang pertama Nama dan Nomor Pasangan Calon, kemudian nomor dua ini Visi Misi dan Program Pasangan Calon, kemudian foto Pasangan Calon dan atau tanda gambar Partai Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik peserta pemilu dan atau foto pengurus Partai Politik peserta pemilu atau gabungan Partai Politik peserta pemilu," terang Danny Sugara.
Menimpali Ketua Bawaslu, Koordinator Divisi P3S Chandra Ardila Putra menyampaikan terkait Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan 2024, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengundang seluruh koordinator divisi P3S dari 7 Kabupaten/Kota selaku PIC Kampanye dan via zoom meeting semua Panwascam se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari 47 Kecamatan.
Chandra Ardila Putra menyebutkan, terkait dengan Alat Peraga Kampanye, sesuai dengan aturan memang seharusnya melaporkan desain terlebih dahulu ke KPU Beltim setelah disetujui desain itu kemudian difasilitasi pencetakannya.
"Alat Peraga Kampanye difasilitasi pencetakannya sejumlah sekian dan kemudian pasangan calon bisa menambah sampai dengan 200 persen alat peraga kampanye dari jumlah yang di fasilitasi oleh KPU sesuai tingkatannya, KPU Provinsi memfasilitasi APK Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, KPU Kabupaten memfasilitasi APK Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Jenis alat peraga kampanye sesuai dengan PKPU dan Juknis ada reklame, umbul-umbul, spanduk dan baliho. berkaitan dengan lokasi pemasangan APK, jumlah APK desain, dan ukuran itulah yang nanti menjadi fokus kami dalam melakukan proses pengawasan mulai di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten," ungkapnya.
Kemudian Chandra sapaan akrab Chandra Ardila Putra ini mengatakan, Bawaslu Kabupaten Belitung Timur terus melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pengawasan tahapan kampanye pemilihan yang diantaranya juga membahas tentang Alat Peraga Kampanye.
"Bawaslu Belitung Timur dalam melakukan pengawasan, pencegahan, dan atau penindakan, berpedoman pada aturan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemilihan yang jujur dan adil," jelasnya. (Salis)
0 Komentar