Pangkalpinang - Www.hami-news.com
Adanya Aktivitas tambang timah diduga Ilegal dibelakang Permukiman Rusunawa ,Ketapang, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
Dari pantauan Awak media Jumat (16/08/2024) Pukul 10.41 Wib Terlihat aktivitas tambang timah diduga Ilegal mengunakan mesin TI dompeng berjenis ponton apung di kawan aliran das, gemuruh nya suar mesin ti sehingga terdengar di permukiman Rusunawa.
Saat awak media meminta konfirmasi Dari salah satu pekerja yang di temukan di lapangan, sebut saja Ab " Ab mengatakan kepada awak media ", .. kita baru bekerja disini belum sangat lama, biasa ada untuk pengurusnya tapi tidak tau kemana pengurusnya,kami menambang disini dari siang sampai malam pak untuk mencari sesuap nasi, dan kami tidak tahu bos nya siapa dan milik siapa pak. Pungkas AB
Setelah nya awak media sudah berusaha meminta konfirmasi kepada kasat polairud kota Pangkalpinang sangat disayangkan beliau tidak ada ditempat,
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya Aktivitas Tambang Timah diduga Ilegal yang beroperasi di permukiman Rusunawa ,Ketapang , Kecamatan Pangkal Balam meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku karena kota Pangkalpinang udah di tetapkan sebagai Zero Tambang ilegal.
( Agus. H )
0 Komentar