Belitung Timur - Www.hami-news.com
Kasus yang unik, hal ini terkait Polres Belitung Timur (Beltim) telah melakukan penggerebekan pabrik peleburan timah di Desa Gantung Kecamatan Gantung pada Rabu malam tanggal 14 Agustus 2024, ternyata Kapolres Beltim menyampaikan pemilik memiliki dokumen dan baru ini menemukan adanya UMKM yang bergerak di bidang seperti ini.

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Delemunthe SH,SIK,MH dalam Konferensi pers pada hari ini, Jumat 16/8/2024, menyampaikan, pihak Polres Beltim telah melakukan pemeriksaan terhadap usaha kecil mikro atau usaha kecil menengah (UKM) yang diduga melakukan peleburan biji timah.

Dalam melakukan pemeriksaan, pihak Polres Beltim telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang, yaitu 6 diantaranya adalah pihak yang memiliki atau berhubungan dengan usaha kecil menengah tersebut, mulai dari pekerja, pekerja produksi sampai dengan pemilik, lalu juga telah melakukan wawancara atau interogasi terhadap saksi-saksi yang berasal dari berbagai dinas.

"Kami melakukan pemeriksaan, karena ternyata yang bersangkutan ini memiliki Dokumen, ini cukup unik, karena mereka memiliki dokumen izin berusaha berbasis resiko yaitu 020222 00358 tertanggal 2 Februari 2022, di mana usaha mereka itu bergerak di bidang peleburan logam kecuali besi, jadi mereka boleh melakukan peleburan logam kecuali besi," jelas AKBP Indra Feri Delemunthe.

Sehingga, lanjut Kapolres Beltim ini, mereka perlu melakukan koordinasi atau pemeriksaan atau pendalaman, apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukannya atau tidak.

"Mereka memiliki dokumen-dokumen, termasuk juga ada dokumen lingkungan hidup, di sini, sehingga kita perlu melakukan pemeriksaan, apakah dokumen tersebut legal dan sesuai peruntukannya, sehingga Kami merasa perlu menyampaikan kepada rekan rekan media agar tidak menjadi prasangka, karena dalam hukum itu harus memberikan kepastian hukum," ujarnya.

Selanjutnya Kapolres Beltim menjelaskan mengapa pihak Polres Beltim perlu melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak instansi, karena memang pihak-pihak itulah yang mengeluarkan izin, sehingga tidak bisa semerta-merta mereka langsung menunduhkan atau menetapkan tersangka tanpa adanya dua alat bukti sebagaimana di pasal 184 Kuhap, Hal ini karena memang dalam penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti, 

"Nah hal ini cukup unik, karena baru ini kita menemukan adanya UMKM yang bergerak di bidang seperti ini, dan itu tentu saja kita harus mendalami secara hati-hati, karena memang yang bersangkutan pengeluaran izinnya juga melalui OSS, OSS aplikasi resmi dan kita sudah cek ke dinas terkait bergerak di bidang itu ada, tapi apakah itu memang diperuntukkannya, maka kami akan melakukan pemeriksaan, termasuk dari biji timahnya, biji timahnya kita sudah diperlihatkan oleh yang bersangkutan si pemilik UMKM tadi, bahwasanya di timahnya berasal dari Iup milik salah satu smelter yang ada di Bangka," ungkapnya.

Kemudian AKBP Indra Feri Delemunthe menambahkan bahwa pihak Polres Beltim meminta manifes pelayaran juga mereka bisa tunjukkan di mana barang tersebut dikirimkan, "Sehingga untuk mengacu kepada pasal 161 KUHP itu harus mineral yang tidak berasal dari Iup, itu salah satu unsur penting, jika dia dari Iup berarti gugur, tapi kita akan mendalami pidana apa saja atau pelanggaran apa saja yang akan bisa kita terapkan, dalam hal ini dan kita juga akan memeriksa smelter tersebut, apakah yang bersangkutan berhak menjualkan biji timahnya kepada UMKM tersebut dan itu tentu saja kami butuh waktu untuk memeriksa ke dinas atau Kementerian SDM," katanya.

Kapolres juga menyampaikan, saat ini kalau berdasarkan transaksi mereka belum pernah mengirim, mereka baru bekerja dua minggu termasuk dalam hal pembuatan tungku serta peleburan itu baru sekitar 1 minggu dan untuk balok-balok timah itu belum sempat dikirim

"Kami sudah mengamankan ada 71 balok timah dengan berat antara 40 kilogram sampai 43 kilogram per tiap baloknya, juga ada mengamankan 60 karung biji Timah dan juga sudah mengamankan bentuk-bentuk cetakan dan berbagai macam lainnya termasuk batubara sebagai campuran dari untuk membuat balok timah," ungkap AKBP Indra Feri Delemunthe. ( Salis )