Bangka - Riding panjang - Www.hami-news.com
Adanyak aktifitas tambang timah Diduga tambang sekala besar desa Riding panjang kecamatan Merawang kab Bangka kebal hukum Maraknya aktivitas tambang timah illegal sekala besar sungguh miris lahan hutan produksi sudah porak poranda dihajar tambang timah illegal orang tak bertanggung jawab tersebut.( Rabu ,07/08/2024)
Lalu Awak media mencari Informasi yang berada di lokasi pertambangan timah , salah satu warga bersedia menjadi narasumber sebut saja ( MR ) MR mengatakan ", semua bekerja disini pak memang ilegal pak, dan belum ada izin tersebut, lalu wilayah ini pun merupakan kawasan hutan produksi ( HP ) di lokasi tersebut ada bos tambang yang berdiri tegak berinisial haji Dian yang tinggal dijurung pak. Kami pun heran pak, kok bisa lahan hutan produksi dijadi kan pertambangan disini.nah itu saja pak yang saya tahu selebih nya, Selebih nya saya tidak tahu pungkas MR
Kerusakan hutan produksi ini sudah melebih dari 50% dimana kerugian negara yang sebelum nya kasus nya belum selesai dan di tambah lagi masalah baru muncul di permukaan adanya aktifitas tambang timah di kawasan hutan produksi di desa riding panjang kecamatan Merawang kab Bangka , selain itu sudah pernah di tertib kan namun bekerja kembali tepat saat ini masih beraktifitas .
Lalu para penambang tidak memperdulikan seakan akan menantang, efek dari adanya tambang tersebut sudah mencemarkan ekosistem alam , kerusakan hutan dan dari limbah tambang timah sekala besar ini pun dibuang begitu saja dari lahan pun sudah menjadi kubangan air mandi banyak lobang lobang yang tidak di tutupi,
Setelah itu awak media meminta konfirmasi kepada pak haji Dian untuk membenarkan bahwa tambang tersebut milik nya, sampai saat ini awak media berusaha untuk meminta konfirmasi kepada pak haji Dian dan di lokasi pun awak media sudah berjumpa kepada dua pekerja menanyakan nomor pak haji Dian untuk bisa menghubungi beliau namun sayang nya para pekerja pun tidak tahu.
Lalu awak media ini meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka Namun sayang nya laporan dari awak media belum ada tanggapan padahal setatus WhatsApp sedang Online.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal dihutan produksi kebal hukum Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah diduga ilegal yang telah merugikan orang banyak dan awak media ini akan meminta konfirmasi kepada dinas dinas terkait,
Sampai pemberitaan ini di naikan kami dari media hami-news.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Pewarta : Agus. H
0 Komentar