Bangka tengah - Www.hami-news.com
Diduga adanya aktifitas penambangan timah Ilegal dalam skala besar dengan menggunakan 3 unit alat berat jenis Excavator di Kawasan Hutan Lindung Kuruk, Lubuk Besar, Bangka Tengah, akan semakin memperparah kerusakan lingkungan hidup, ekosistem serta ancaman serius atas keberadaan hutan Mangrove di kawasan tersebut.
Salah satu sumber mengatakan bahwa kondisi wilayah Kuruk saat ini benar - benar sangat memprihatinkan, kerusakan lingkungan, hutan mangrove yang seharusnya dijaga kelestariannya, hancur lebur akibat ulah dari pada para penambang liar yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
“ Saat ini kondisinya benar - benar memprihatinkan, selama ini kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di wilayah itu belum pernah ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum disini, sehingga mereka sangat leluasa melakukan penambangan dengan tanpa memperdulikan fungsi dari keberadaan hutan bakau sebagai pelindung kehidupan ekosistem yang ada di sana,” ujarnya.
Masih kata sumber, selama ini tindakan yang dilakukan oleh APH disini hanyalah imbauan dan imbauan tanpa adanya tindakan hukum atas kejahatan serius yang dilakukan oleh para penambang liar yang selama ini melakukan kerusakan besar besaran di Wilayah Kawasan Hutan Lindung Kuruk.( Senin ,26/08/2024 )
“ Tidak ada penindakan apapun, hanya imbauan yang tak berkesudahan, sehingga kerusakan terhadap lingkungan hidup, ekosistem dan hutan mangrove di Kuruk tidak terkendalikan lagi bahkan semakin parah,”
Dari pantauan awak media melakukan investigasi ke lokasi tambang yang berada di Wilayah Kuruk itu. Benar saja, sesampai di lokasi tambang terpantau 3 unit alat berat yang sedang melakukan kegiatan pengerukan tanah pada masing - masing lobang camoy.
Salah satu warga yang berada dilokasi awak media meminta informasi sebut saja Aris, mengatakan", bahwa alat berat atau pc yang beroperasi di lokasi itu ada tiga orang nama pemilik tambang dan alat berat tersebut.
Alat berat itu yang merk Kobelko warna hijau itu bekerja di tambang milik Mas Mul, kalau yang Hitachi itu bekerja di tambang Ridwan, sedangkan PC merk Sany itu bekerja di tambang milik Wawan dan Roy pak,” jelas Aris
Adanya aktifitas ketiga tambang skala besar,, adanya kegiatan belasan unit ponton rajuk tower yang melakukan kegiatan penambangan di Area itu. Menurut aris kegiatan penambangan yang dilakukan oleh belasan unit ponton itu di backup oleh oknum anggota aparat.
“ Kalau kegiatan rajuk tower itu Pak, ada oknum aparat dibelakangnya ,” sebut Aris namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa oknum aparat itu
Terpisah, Kapolres Bagka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, saat dikonfirmasi melalui akun WharsApp miliknya,(25/6) sampai berita ini tayang, belum juga memberikan jawaban apapun.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).
Terkait temuan adanya kegiatan penambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan lindung di wilayah Kuruk, Lubuk Besar, awak media akan upaya konfirmasi ke pihak Ditreskrimsus Polda Babel, dan kepada para pelaku tambang, yang sampai saat ini belum bisa dihubungi.( Red )
0 Komentar