Bangka Selatan - Www.hami-news.com
Terkait Dugaan Jual Beli Lahan APL kurang lebih 125 hektar darat dan titik kedua dilahan rawa 125 Hektar dan Yang di duga belum ada izin IUP penggarapan lahan sawit, diperkirakan total 250 hektar di desa Serdang kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan.( Selasa, 20/08/2024 )

Marak terjadi jual beli hutan di Desa Serdang baru-baru ini kembali mencuat kepermukaan. Publik mempertanyakan sejauh mana proses penyelesaian sengketa tersebut lantaran hal serupa selalu terjadi hutan APL dan lahan rawa diperjual belikan lantaran untuk pembuat PT kelapa sawit.

Saat awak media menjumpai masyarakat dilokasi untuk sebagai Narasumber, sebut saja ( AL ) awak media mempertanyakan setatus tanah yang diperjual belikan oleh pak Kadirun berupah lah APL kepada PT GML justru ada konflik kepada kepihak pak Kadirun lalu pak( Kdr )pun menjualkan 
kepada pak ( DD ) diperwakilan kepengurusan oleh pak (Rk) sebagai kaki tangan pak denden, lahan hutan APL yang di diperjual belikan ini pak kurang lebih 125 Hektar hutan dan 125 Hektar lahan rawa pak, dan izin garap pun belum ada tetapi kenapa sudah di garap hutan tersebut ditanami kelapa sawit. 

Bukan lah itu saja pak ,kami pun pak sebagi warga sekitar pun sangat komplin karena jalan yang kami buat ini untuk masyarakat sini , bukan untuk alat berat, kalau masalah tanah izin nya itu dari PT GML sedangan dari pak riko nya sedang diurus tapi hutan APL sudah digarap sebelum izin garap keluar kurang lebih lahan tersebut 125 hektar dan lahan Rawa 125 hektar pak jadi total keseluruhan 250 hektar pak di perjual belikan . Ini saja pak yang saya tahu ,ujar AL

Saat awak media ke lokasi kedua lahan rawa kalau di desa kami pak banyaknya yang memperjual belikan lahan rawa,
Sementara itu aliran lahan rawa desa Serdang sampai pergam pun ikut dihajar Mafia tanah sekitar 125 hektar berawal mula lahan rawa Serdang tersebut, di main kan oleh mafia tanah dengan diduga ada ( 9 ) kelompok mafia tanah, awal nya di PD kan oleh masyarakat setengah berkasus lah dengan lahan pak saleh kadus tangit , masalah dengan rombongan itu,terus bermasalah lahan tersebut ,lalu rombongan pak saleh mengantikan uang masyarakat 250juta dan tertahan lah surat tanah di notaris Toboali kami pun tak tahu pak siapa nama nya , lalu setiap yang kuat bisa untuk membuat surat di kantor desa Serdang, seperti sistem premanisme. Lahan rawa tersebut belum pernah di garap kayu kayu besar pun masih ada disana.


Selanjutnya, awak media meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor desa Serdang, bapak Apendi namun sayang nya belum ada tanggapan melalui pesan singkat WhatsApp. Keesokan hari nya pertanggal 8 /08/2024 baru ada tanggapan dari pihak kades pak Ependi 

mengatakan " [8/8 08.54] APENDI KADES SERDANG: Waalaikumsalam tentang luas. Lahan tidak. Seluas itu
[8/8 09.00] APENDI KADES SERDANG: Masalah boleh tidak saya tergantung dua belah pihak
[8/8 09.48] APENDI KADES SERDANG: Klo untuk ke bpn lum tau.
Selanjut nya awak media meminta konfirmasi kembali Namun belum ada juga tanggapan.

Selanjut nya awak media meminta konfirmasi kepada pak Riko yang diduga sebagai pengurus dari bos denden,
pak Riko mengatakan ", 

Coba di konfirmasi ulang sama warga yg ngelapor ..salah informasi ap tdak ..
Serdang yg mna? 
laporan org itu lokasi dimna nya..
Biar jelas, spy tdak trjdi pencemaran nma baik..
Serdang Sebagin/permis?

Lalu saat ditanya sama pak Riko awak media menanyakan konfirmasi di desa Serdang lalu pak (Rk) menjawab kalau yang ada di dalam foto itu pak saya tidak tahu lokasi itu, pungkas pak (Rk)

Lalu awak media mengkonfirmasi kembali namun sayang nya pak (Rk) engan memberi jawapan'

Setelah itu awak media meminta konfirmasi kepada Pak Soleh Kadus tangit mengatakan " .untuk kebenaran informasi dari warga setempat ,pak Soleh mengatakan : memang benar lahan itu lahan APL yang di perjual belikan masayarkat Serdang disini banyak pihak yang memperjual belikan pak. Kalau saya hanya cuman menawarkan saja pak kek pak Riko kaki tangan bos 

[20/8 14.37] ‪soleh 2: Waalaikumsalam, maaf sebelumnya,, bukan saya yang memperjual belikan, lahan tu pak, tapi masyarakat lah,
[20/8 14.44] ‪soleh 2: Masyarakat serdang pak
[20/8 14.45] ‪soleh 2: Termasuk, tokoh agama serdang, yg ikut berjual
[20/8 14.46] ‪soleh 2: Oke,, ku cari dulu pak
[20/8 14.52] ‪soleh 2: Tahu pak, benar nian, pak kadirun ada juga.
Tegas pak soleh


Diduga terdapat temuan aksi penjualan tanah Areal Penggunaan Lain (APL) oleh Masyarakat sedangan dengan bapak Kadirun Kepada pak denden memicu konflik antar warga desa Serdang.

Lahan Hak usaha desa untuk kebutuhan masyarakat malah di diperjualbelikan dan sebagian lahan rawa yang langsung mengairi persawahan desa serdang dan Pergem sampai desa rias bahkan lahan rawa tsb bekisar 125 hektar sedangkan lahan hutan darat 125 hektar belum ada izin IUP pengarapan.

Apakah pihak pemerintah dan pihak terkait membiarkan hutan Bangka Selatan diperjual belikan oleh mafia tanah. Atau jangan jangan ada petinggi dibalik kepentingan ini ?...


Anehnya, meski terang-terangan melakukan transaksi jual beli hutan APL, pelaku tidak pernah tersentuh oleh sanksi penegak hukum lantaran memiliki ilmu kebal hukum.

Tolong pak gakum dan DLHK. Tolong diperiksa kan lahan pemerintah di dakerah serdang sampai dusun Tangkit tolong di periksa administrasi pertanahan dikantor desa Serdang akhir akhir ini banyak kasus jual - beli lahan hutan yang tak berpenghuni di desa Serdang ini.

Instruksi Kejagung RI dalam pernyataannya jelas menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia karena sudah banyak penyimpangan jual beli lahan negara guna mencari keuntungan pribadi dengan cara sembarangan. 

Sampai berita ini ditayangkan awak media akan terus meminta konfirmasi kepada pihak ATR/BPN dan dinas kehutanan Bangka Selatan untuk menyelesaikan masalah jual beli lahan hutan APL tersebut.

Pewarta :( Red/ Time )